Advertisement
Soal BPJS Kesehatan, Komisi IX: Seharusnya Pemerintah Tangggung Perawatan Kelas III
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang dirancang untuk defisit, tidak seperti asuransi yang memperoleh keuntungan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
"BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara," kata Ribka dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Advertisement
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan defisit yang saat ini dialami BPJS Kesehatan masih sangat kecil bila dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karena itu, dia merasa heran bila pemerintah selalu menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.
"Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Bahkan kata pakar jaminan sosial Hasbullah Thabrany seharusnya bisa sampai kelas II," tuturnya.
Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.
"Kalau bicara dari sudut pandang asuransi memang tidak akan untung. Itu tanggung jawab negara. Kalau ada orang yang mau membayar mandiri ya biarkan saja mereka membayar," katanya.
Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rapat dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikKan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya, disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dan kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
- Tanpa Orkestrasi Sektor Wisata, Kunjungan Wisatawan Saat Libur Lebaran di DIY Terancam Ngedrop
Advertisement
Advertisement