Advertisement
Penertiban Pondokan Tak Bisa Sembarangan, Ini yang Harus Dipertimbangkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya Pemerintah Kota Jogja melalui Satpol PP untuk mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan agar tetap sesuai izin dan tidak disalahgunakan untuk fungsi lain termasuk operasional virtual hotel dinilai perlu dipertimbangkan lagi.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto menyatakan aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian. Oleh karena itu, Agus mengatakan, akan mengintensifkan pengawasan.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma, sekaligus pengamat pariwisata, Ike Janita Dewi melihat pengawasan dengan Satpol PP perlu dipikirkan lagi. “Jika Satpol PP langsung diterjunkan, framing-nya bisa kemana-mana dan menimbulkan citra negatif bagi destinasi. Apalagi netizen sekarang jauh lebih aktif. Jangan sampai upaya mengusir tikus harus sampai membakar rumah,” ujar Ike, Selasa (21/1).
Menurut Ike, dalam era sharing economy, virtual hotel operator (VHO) ini adalah fenomena yang tidak terelakan. Pemerintah harus berpikir keras untuk menyusun regulasi yang tepat. Dalam penanggulangan VHO sebaiknya penanganan secara positif menggunakan regulasi umum. Dicontohkannya, perpajakan pembinaan perizinan, dan standardisasi usaha. Harus ada sosialisasi terus menerus dan sanksi diterapkan secara bertahap. “VHO harus menjadi pengusaha yang bertanggungjawab, yaitu dengan mengikuti regulasi dan standarisasi usaha akomodasi yang berlaku. Saya belum pernah meneliti secara sistematis. Saya lihat di Jogja jumlahnya belakangan ini meningkat pesat. Ini saatnya Pemerintah harus menyusun regulasinya,” katanya.
Dikatakannya VHO memang memiliki plus dan minus. Kelebihannya VHO meningkatkan kapasitas destinasi dalam hal akomodasi. Juga menyediakan ragam pilihan akomodasi bagi segmen yang lebih sensitive harga dan melek teknologi.
Kekurangannya, standardisasi akomodasi tidak bisa dipastikan dan ada risiko safety & security, karena usaha seperti ini tidak mengikuti regulasi dan proses perizinan, pemerintah tidak bisa menjamin risiko yang bisa dialami wisatawan. Pemerintah juga tidak mendapat pajak. Jika tidak ada regulasi yang jelas, VHO ini merusak logika industri perhotelan dan akomodasi yang ada.
Legalitas Benar
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan setuju dengan pengaturan VHO atau langkah Pemkot. “Bisnis itu harus dibangun dari legalitas yang benar, dengan sistem yang benar serta tata niaga yang benar, jadi sehat dalam berkompetisi dan output-nya pasti lebih baik,” ucapnya.
VHO harus diatur dengan regulasi yang ketat serta monitoring yang intens tentang pergerakan VHO. “Mereka sering melakukan burning money yang mengakibatkan nilai properti turun, nilai kompetitif juga menjadi rusak, dan responsibilitas mereka kadang juga sulit di pertanggung jawabkan, mereka harus diberikan regulasi yang sama dengan industri perhotelan lainnya,” ujarnya.
Meski begitu, selain ada kekurangan yaitu tidak diatur oleh regulasi yang benar, karena sifatnya virtual maka sisi hukuman dan tanggung jawab sulit untuk dikenakan. Namun menurut Bobby, sisi positifnya dengan penjualan VHO yang bagus sehingga jauh lebih efisien dan maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement