Advertisement
Fatwa Haram Vapor Dikeluarkan, Bagaimana Penjualannya?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fatwa haram yang untuk rokok elektrik atau vapor, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, belum pengaruhi penjualan produk tersebut di DIY.
Head Store Dr. Vapor Store, Aza Siswoyo mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana fatwa tersebut. Namun, menurutnya dalam beberapa hari terakhir penjualan masih normal atau belum ada pengaruh dengan adanya fatwa tersebut. “Belum melihat pengaruhnya,” kata Aza, Minggu (26/1).
Advertisement
Saat disinggung alasan fatwa haram tersebut muncul karena vape dinilai membahayakan, Aza mengatakan sudah dari enam tahun yang lalu ia ngevape dan tidak pernah ada masalah kesehatan karena vapor.
“Saya sudah dari 2014 vapers (pengguna rokok elektrik). Alhamdulillah masih sehat-sehat saja. Rekan-rekan vapers beberapa waktu lalu juga melakukan rontgen paru-paru dan bersih semua. Kalau dibanding rokok konvensional, rokok elektrik saya yakin lebih aman. Selama dalam tanda kutip tidak disalahgunakan, dipakai sewajarnya sebagaimana mestinya, aman,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh owner dari Starwars Vapestore, Hendri Miftahul, yang berpendapat belum merasakan dampak penjualan akibat fatwa tersebut. Menurutnya, masalah haram atau halal vapour tersebut, dikembalikan ke setiap orang masing-masing
Ia juga berpendapat yang telah menggunakan vapor dari 2016 tidak ada masalah. “Mungkin bisa juga Tanya ke pengguna lain, saya tidak tahu tentang bahan beracun yang dimaksud dalam rokok konvensional atau vapor. Kalau ada bahan berbahaya atau haram harusnya negara udah cegah sejak dulu, karena semua produk berizin negara,” ujarnya.
Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada Selasa (14/1) lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum dari E-cigarette atau Rokok Elektrik.
Dalam surat tersebut dinyatakan rokok elektrik hukumnya haram. Keputusan itu disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan DIY di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja, Jumat, (24/1).
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan sikap tersebut meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Menurutnya, perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik. “Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Advertisement
Advertisement