Advertisement
Fatwa Haram Vapor Dikeluarkan, Bagaimana Penjualannya?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fatwa haram yang untuk rokok elektrik atau vapor, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, belum pengaruhi penjualan produk tersebut di DIY.
Head Store Dr. Vapor Store, Aza Siswoyo mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana fatwa tersebut. Namun, menurutnya dalam beberapa hari terakhir penjualan masih normal atau belum ada pengaruh dengan adanya fatwa tersebut. “Belum melihat pengaruhnya,” kata Aza, Minggu (26/1).
Advertisement
Saat disinggung alasan fatwa haram tersebut muncul karena vape dinilai membahayakan, Aza mengatakan sudah dari enam tahun yang lalu ia ngevape dan tidak pernah ada masalah kesehatan karena vapor.
“Saya sudah dari 2014 vapers (pengguna rokok elektrik). Alhamdulillah masih sehat-sehat saja. Rekan-rekan vapers beberapa waktu lalu juga melakukan rontgen paru-paru dan bersih semua. Kalau dibanding rokok konvensional, rokok elektrik saya yakin lebih aman. Selama dalam tanda kutip tidak disalahgunakan, dipakai sewajarnya sebagaimana mestinya, aman,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh owner dari Starwars Vapestore, Hendri Miftahul, yang berpendapat belum merasakan dampak penjualan akibat fatwa tersebut. Menurutnya, masalah haram atau halal vapour tersebut, dikembalikan ke setiap orang masing-masing
Ia juga berpendapat yang telah menggunakan vapor dari 2016 tidak ada masalah. “Mungkin bisa juga Tanya ke pengguna lain, saya tidak tahu tentang bahan beracun yang dimaksud dalam rokok konvensional atau vapor. Kalau ada bahan berbahaya atau haram harusnya negara udah cegah sejak dulu, karena semua produk berizin negara,” ujarnya.
Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada Selasa (14/1) lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum dari E-cigarette atau Rokok Elektrik.
Dalam surat tersebut dinyatakan rokok elektrik hukumnya haram. Keputusan itu disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan DIY di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja, Jumat, (24/1).
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan sikap tersebut meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Menurutnya, perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik. “Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement