Advertisement
Naikkan Harga Masker N95 Tak Wajar, Sanksi Tegas Menanti
Warga menggunakan masker di Manila, Filipina, (31/1/2020). Warga berebut peralatan medis seperti masker dan alcohol setela pemerintah Filipina mengkonfirmasi kasus virus corona menyebar disana. Reuters - Eloisa Lopez
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Produsen ataupun importir yang masih keukeuh menaikkan harga masker N95 di luar batas kewajaran akan mendapat sanksi tegas dari Kementerian Perdagangan.
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono akan mencermati adanya penaikan harga masker N95 secara tidak wajar baik di apotek maupun situs belanja daring. Kementerian akan mengirimkan tim khusus untuk mendeteksi produsen dan importir yang memproduksi atau mengimpor masker tersebut.
Advertisement
"Kalau mereka masih dalam beberapa waktu ambil kesempatan untuk menaikkan harga di luar batas, ya kami akan ambil tindakan, beri sanksi untuk mencabut izin usaha,” kata Veri kepada Bisnis.com, Kamis (6/2/2020).
Jika ada temuan produsen dan importir yang melakukan permainan harga, pihaknya tidak akan segan memberikan teguran. Namun jika teguran itu tidak diindahkan, maka Kemendag akan memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha.
BACA JUGA
Pihaknya beralasan sanksi tegas ini diberikan karena stok masker N95 penting bagi kepentingan nasional untuk mencegah penyebaran virus Corona yang sudah ditetapkan berstatus darurat global. “Kami imbau supaya dalam kasus ini [pengusaha] jangan ambil kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



