Advertisement
Impor Bawang Bombai 2.000 Ton Belum Mampu Cukup, Lalu?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) untuk bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Namun volume ini belumlah cukup untuk meredam harga. Sebab kebutuhan tahunan bawang bombai dapat mencapai 40.000 ton.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengemukakan izin ini dikeluarkan secara bertahap seusai rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Volume awal yang dikeluarkan sampai saat ini berjumlah 2.000 ton.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengemukakan izin impor untuk bawang bombai diberikan untuk pemasukan asal Selandia Baru. Dia belum bisa memastikan kapan pasokan asal Negeri Kiwi akan tiba karena akan amat tergantung dengan kesiapan para eksportir.
Di sisi lain, dia pun menyatakan kenaikan harga yang terjadi saat ini tak lepas dari kondisi psikologis pelaku usaha menyusul sempat belum adanya kepastian izin impor. "Kadang-kadang pedagang masih pegang [stok], tetapi dia belum mendengar adanya izin yang terbit, jadi ditahan. Ketika izin keluar baru [stok] dikeluarkan," kata Wisnu ketika ditemui di Jakarta, Rabu (11/3).Â
Belum Cukup
Ketua Umum Harian Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) Hendra Juwono membenarkan izin impor yang telah terbit sebesar 2.000 ton. Dia menyatakan izin itu diberikan kepada PT EMB pada 6 Maret lalu.
Kendati demikian, Hendra mengatakan volume ini belumlah cukup untuk meredam harga. Sebab kebutuhan tahunan bawang bombai dapat mencapai 40.000 ton. Adapun impor bawang bombai dengan kode HS 07031019 pada 2019 mencapai 111.934 ton. "Jumlah ini terlalu sedikit, biasanya kebutuhan pasar untuk satu tahun di kisaran 35.000 sampai 40.000 ton," kata Hendra.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri memperkirakan pasokan bawang bombai yang saat ini beredar di masyarakat hanya sekitar 30% dari kondisi normal. Hal ini pun tercermin dari harga yang mencapai Rp170.000 per kilogram (kg) ketika harga normal berkisar di angka Rp25.000 ton. "Menurut saya ini masalah besar karena harga bawang bombai belum pernah meningkat sampai puluhan kali lipat. Bahkan sampai melampaui harga beras. Ini artinya Kemendag dan Kementan belum bisa menjaga stabilitas harga pangan," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement