Advertisement
Buntut Corona, Pemerintah Larang Debt Collector Menagih Kredit
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dampak wabah Corona, pemerintah larang penggunaan debt collector dalam penagihan kredit.
Pemerintah melarang perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagihan melalui debt collector untuk sementara, akibat penyebaran virus corona yang mengganggu perekonomian.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan telah disepakati oleh pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri pembiayaan dinilai perlu mendapatkan kelonggaran untuk menjaga kinerja di tengah gejolak akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berawal dari usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, agar terdapat relaksasi kebijakan leasing motor untuk pengemudi ojek online. Usulan tersebut dibahas bersama OJK dan berbuah keputusan relaksasi.
Relaksasi dari pemerintah tersebut berupa pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor untuk periode satu tahun dan adanya larangan sementara bagi perusahaan pembiayaan untuk menagih melalui jasa debt collector.
"Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk [ojek] online," ujar Airlangga melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.
Wimboh menjabarkan bahwa OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
"Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja [yang diperhitungkan]," ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Jadwal DAMRI Minggu 2 November 2025, Bandara YIA ke Jogj
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- Ekonom Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III Menguat
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Pengakuan FAO atas Salak Bali Buka Peluang Agrowisata Dunia
Advertisement
Advertisement



