Advertisement
Buntut Corona, Pemerintah Larang Debt Collector Menagih Kredit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dampak wabah Corona, pemerintah larang penggunaan debt collector dalam penagihan kredit.
Pemerintah melarang perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagihan melalui debt collector untuk sementara, akibat penyebaran virus corona yang mengganggu perekonomian.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan telah disepakati oleh pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri pembiayaan dinilai perlu mendapatkan kelonggaran untuk menjaga kinerja di tengah gejolak akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berawal dari usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, agar terdapat relaksasi kebijakan leasing motor untuk pengemudi ojek online. Usulan tersebut dibahas bersama OJK dan berbuah keputusan relaksasi.
Relaksasi dari pemerintah tersebut berupa pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor untuk periode satu tahun dan adanya larangan sementara bagi perusahaan pembiayaan untuk menagih melalui jasa debt collector.
"Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk [ojek] online," ujar Airlangga melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.
Wimboh menjabarkan bahwa OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
"Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja [yang diperhitungkan]," ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
Advertisement
Advertisement