Advertisement

Tekan Risiko PHK, Pengusaha Minta Pemerintah Serius Atasi Covid-19

Dewi A. Zuhriyah & Rinaldi Mohammad Azka
Sabtu, 04 April 2020 - 11:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tekan Risiko PHK, Pengusaha Minta Pemerintah Serius Atasi Covid-19 Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha meminta pemerintah serius dalam mengatasi Covid-19. Apapun stimulus yang diberikan, jika penanganan wabah tidak diatasi serius dan berlangsung lama akan tetap sia-sia. Dampaknya, ekonomi akan semakin melemah, pekerja yang kehilangan pekerjaan pun semakin banyak.  

Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebutkan hingga 1 April 2020, total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.311 orang dari 56 perusahaan. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani  menjelaskan sebetulnya bukan PHK yang terjadi melainkan para pekerja itu terpaksa dirumahkan karena perusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak punya revenue.

Advertisement

“Gini, saya mesti kasih tahu juga, ini betul-betul karena perusahaan enggak punya revenue jadi mereka dirumahkan dengan mengandalkan uang tunai yang ada di perusahaan. Jadi perusahaan harus dilihat sampai dengan berapa besar kekuatan mereka,” kata Hariyadi, Jumat (3/4).

Dia menuturkan saat ini kondisi perusahaan yang ada di Indonesia sangat bervariasi. Beberapa mulai collabs pada Maret kemarin dan juga April ini. “Kemungkinan besar yang paling kuat itu sampai Juni. Kalau ada yang lewat dari Juni  itu yang cadangannya bagus banget. Kondisinya begitu. Jadi kalau ditanya menghindari PHK, enggak mungkin ada PHK karena kan PHK pakai pesangon, yang ada kan tiba-tiba  sebegitu orang kehilangan pekerjaan, bukan karena PHK tetapi perusahaannya enggak survive.”

Menurutnya, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan adalah bagaimana pandemi ini diselesaikan. Dia menyayangkan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang lemot dalam mengatasi Covid-19.

“Ini Covid-19 dulu diberesin. Ini kami sudah ngikut di-lockdown, tetapi kalau masalah utamanya enggak diberesin terus mau ngapain, ya kan ini urusannya di situ kudu diberesin. Yang penting  Covid-19 dulu.”

Untuk jangka pendek, adanya penambahan kartu prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun menurutnya bisa membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Selain itu dia juga mengusulkan agar porsi dana untuk pelatihan sebesar Rp1 juta diubah menjadi tunai yang langsung diberikan ke korban PHK sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh penerimanya.

Di sisi lain, dia juga mengusulkan agar korban PHK  bisa mendapatkan keringanan untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), terutama untuk yang kepesertaannya di bawah 10 tahun.

Tak hanya itu, Hariyadi juga mengusulkan  perlu ada perhitungan dengan sektor jasa keuangan. Menurutnya, pemerintah harus tahu bagaimana situasi dan kondisi industri jasa keuangan. Pasalnya, belum lama ini pemerintah memberikan banyak keringanan bagi debitur dalam hal membayar kredit. Termasuk para pekerja informal yang ‘diliburkan’ untuk membayar cicilan.

“Itu mereka gimana situasinya, karena kalau itu enggak diurusin kita hanya fokus di sektor riil juga ya enggak bakal kemana-mana juga.”

 

Keringanan Kredit

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng mengatakan hasil kajian Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan. Dalam hal ini  tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing. "Anehnya  ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus Corona atau Covid-19. Pertanyaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagaimana cara membedakan mana debitur yang terdampak Corona dan mana yang tidak," ujarnya, Jumat.

Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan rincian masyarakat yang mana yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar. Dari kajian DPP Organda,  hal Ini akan  menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi  pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp10 miliar.

Dia memandang  justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK. Ateng juga menegaskan  hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan.

Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas, restrukturisasi untuk nenghindari PHK. "Jika benar keringanan tersebut tidak  berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, OJK telah mengingkari instruksi presiden," tegasnya.

Dalam hal ini, terangnya, Presiden telah mengeluarkan Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dia meminta peraturan OJK ini ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement