Advertisement
Tekan Risiko PHK, Pengusaha Minta Pemerintah Serius Atasi Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha meminta pemerintah serius dalam mengatasi Covid-19. Apapun stimulus yang diberikan, jika penanganan wabah tidak diatasi serius dan berlangsung lama akan tetap sia-sia. Dampaknya, ekonomi akan semakin melemah, pekerja yang kehilangan pekerjaan pun semakin banyak.
Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebutkan hingga 1 April 2020, total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.311 orang dari 56 perusahaan. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan sebetulnya bukan PHK yang terjadi melainkan para pekerja itu terpaksa dirumahkan karena perusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak punya revenue.
Advertisement
“Gini, saya mesti kasih tahu juga, ini betul-betul karena perusahaan enggak punya revenue jadi mereka dirumahkan dengan mengandalkan uang tunai yang ada di perusahaan. Jadi perusahaan harus dilihat sampai dengan berapa besar kekuatan mereka,” kata Hariyadi, Jumat (3/4).
Dia menuturkan saat ini kondisi perusahaan yang ada di Indonesia sangat bervariasi. Beberapa mulai collabs pada Maret kemarin dan juga April ini. “Kemungkinan besar yang paling kuat itu sampai Juni. Kalau ada yang lewat dari Juni itu yang cadangannya bagus banget. Kondisinya begitu. Jadi kalau ditanya menghindari PHK, enggak mungkin ada PHK karena kan PHK pakai pesangon, yang ada kan tiba-tiba sebegitu orang kehilangan pekerjaan, bukan karena PHK tetapi perusahaannya enggak survive.”
Menurutnya, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan adalah bagaimana pandemi ini diselesaikan. Dia menyayangkan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang lemot dalam mengatasi Covid-19.
“Ini Covid-19 dulu diberesin. Ini kami sudah ngikut di-lockdown, tetapi kalau masalah utamanya enggak diberesin terus mau ngapain, ya kan ini urusannya di situ kudu diberesin. Yang penting Covid-19 dulu.”
Untuk jangka pendek, adanya penambahan kartu prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun menurutnya bisa membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Selain itu dia juga mengusulkan agar porsi dana untuk pelatihan sebesar Rp1 juta diubah menjadi tunai yang langsung diberikan ke korban PHK sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh penerimanya.
Di sisi lain, dia juga mengusulkan agar korban PHK bisa mendapatkan keringanan untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), terutama untuk yang kepesertaannya di bawah 10 tahun.
Tak hanya itu, Hariyadi juga mengusulkan perlu ada perhitungan dengan sektor jasa keuangan. Menurutnya, pemerintah harus tahu bagaimana situasi dan kondisi industri jasa keuangan. Pasalnya, belum lama ini pemerintah memberikan banyak keringanan bagi debitur dalam hal membayar kredit. Termasuk para pekerja informal yang ‘diliburkan’ untuk membayar cicilan.
“Itu mereka gimana situasinya, karena kalau itu enggak diurusin kita hanya fokus di sektor riil juga ya enggak bakal kemana-mana juga.”
Keringanan Kredit
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng mengatakan hasil kajian Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan. Dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing. "Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus Corona atau Covid-19. Pertanyaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagaimana cara membedakan mana debitur yang terdampak Corona dan mana yang tidak," ujarnya, Jumat.
Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan rincian masyarakat yang mana yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar. Dari kajian DPP Organda, hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp10 miliar.
Dia memandang justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK. Ateng juga menegaskan hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan.
Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas, restrukturisasi untuk nenghindari PHK. "Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, OJK telah mengingkari instruksi presiden," tegasnya.
Dalam hal ini, terangnya, Presiden telah mengeluarkan Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dia meminta peraturan OJK ini ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
Advertisement
Advertisement