Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.
Harianjogja.com, JAKARTA - Penetapan pandemi corona (Covid-19) sebagai bencana nasional dapat berimplikasi terhadap semua perjanjian hukum antara para pihak. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, Senin (13/4/2020).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
"Artinya dalam keadaan yang di luar perkiraan implikasi hukumnya, semua perjanjian hukum menjadi lebih fleksibel. Namanya dalam keadaan kahar atau force majeur," katanya.
Menurutnya, meski menjadi lebih fleksibel, para pihak yang terikat dalam perjanjian hukum tidak boleh saling menekan satu sama lain. Dalam situasi force majeur, sambungnya, para pihak yang terikat perjanjian harus duduk bersama dan mencari solusi bersama.
Misalnya, terkait dengan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan atau buruh. Perjanjian antara para pihak menjadi lebih fleksibel dengan adanya kondisi force majeur berupa status bencana nasional Covid-19.

Namun, pihak perusahaan tidak bisa seenaknya, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh atau pekerjanya. Pun sebaliknya, pihak buruh atau karyawan diharapkan tidak menekan pihak perusahaan untuk membayarkan, misal, Tunjangan Hari Raya (THR).
"Implikasinya, contohnya, saya punya perjanjian kontrak dengan kontrakfor, karena kondisi force majeur, sehingga saya wanprestasi itu menjadi hukumnya, tidak menjadi mengikuti kondisi normal. Itu pengertiannya, ini kan namanya di luar kuasa kita," katanya.
Terkait dengan kondisi force majeur ini terdapat pasal yang sering digunakan sebagai acuan untuk membahas soal force majeur, yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata.
Berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Kemudian, Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi, tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Sekolah Rakyat Prabowo resmi beroperasi di 166 lokasi. Sebanyak 15.945 siswa menikmati pendidikan gratis berbasis asrama.
Program MBG menyerap 1,28 juta pekerja dan melibatkan ribuan UMKM serta koperasi dalam rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah menambah kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Batch I ditargetkan mulai berjalan Juli 2026.
Peminat SNBT UGM 2026 mencapai 84.637 peserta. Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, dan Fisipol jadi fakultas paling diminati.