Advertisement

KAI Operasikan 78 KA Lokal, Ini Daftarnya

Anitana Widya Puspa
Senin, 27 April 2020 - 11:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
KAI Operasikan 78 KA Lokal, Ini Daftarnya Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya menjalankan kereta lokal setelah diterbitkannya Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri.

Plt. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara total ada 78 perjalanan kereta lokal yang masih beroperasional (lihat grafis). "Hanya Kereta Lokal yang beroperasi, sedangkan semua perjalanan KA Jarak Jauh sudah dihentikan sementara perjalanannya. Tentu tidak ada lagi penjualan tiket untuk KA Jarak Jauh tersebut," katanya, Minggu (26/4).

Advertisement

Hingga kini, lanjutnya, KAI sudah melayani transaksi pembatalan sekitar 800.000 tiket yang berjalan tertib serta lancar. Operator pelat merah tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan Permenhub No. 25/2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan perjalanan kereta api perkotaan.

Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang. Larangan tersebut dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan dilaksanakan dengan ketentuan yakni pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kemudian, perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain di atas diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Terakhir, perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan.

Kereta Api Lokal yang Beroperasional

Nama Kereta                                     Jumlah Perjalanan

Batara Kresna                                   4 perjalanan

Dhoho                                                  8 perjalanan

Eko Lokal Bandung Raya              21 perjalanan

Ekonomi lokal                                    8 perjalanan

KA perintis                                          8 perjalanan

Lokal Cibatu                                       5 perjalanan

Penataran                                          7 perjalanan

Prameks                                              8 perjalanan

Sri Lelawangsa                                  8 perjalanan

Tumapel                                              1 perjalanan.

Sumber: JIBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 9 Mei 2024: Masalah Sampah, Keracunan Massal, hingga Indonesia Vs Guinea

Jogja
| Kamis, 09 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement