Advertisement

Lion Air Group Layani Exemption Flight Mulai 3 Mei

Kusnul Isti Qomah
Rabu, 29 April 2020 - 07:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Lion Air Group Layani Exemption Flight Mulai 3 Mei Ilustrasi Lion Air Boeing 737 MAX 9. - Boeing.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Layanan operasional domestik Lion Air Group yang direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melayani keperluan tertentu (lihat grafis).  "Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idulfitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19," kata dia, Selasa (28/4).

Advertisement

Rencananya operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah), maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Kelengkapan yang dibutuhkan yakni surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau PCR (polymerase chain reaction). Secara terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. "Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar dan mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah," ujar dia.

Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan standar. Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan (disinfektan) pesawat. 

Perizinan Khusus untuk Keperluan:

  • Pebisnis bukan dalam rangka mudik
  • Pebisnis tujuan operasional angkutan kargo
  • Perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan
  • Perjalanan bagi operasional kedutaan besar
  • Perjalanan bagi konsulat jenderal
  • Perjalanan bagi konsulat asing
  • Perjalanan bagi perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia
  • Operasional penegakan hukum
  • Ketertiban dan pelayanan darurat
  • Layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan WNI atau WNA dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sumber: Lion Air Group

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement