Atasi Leicester 6-3, City Mantap di Puncak Klasemen
Kemenangan Man City atas Leicester sekaligus mengokohkan posisi The Citizens di puncak klasemen Liga Inggris musim 2021-2022.
Cara mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020/Dok. Tangkap Layar
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada kemudahan dalam tracking klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Peserta yang telah melakukan pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor badan publik itu.
Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan seluruhnya atau sebagian. Untuk kali 100% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maka syaratnya sudah berhenti bekerja satu bulan atau memasuki masa pensiun.
Sementara bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilihat di laman BPJSKetenagakerjaan.go.id, Rabu (10/6/2020), dipersyaratkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan masih bekerja saat pengajuan. Pencairan sebagian ini terbagi dua yakni sebesar 30% untuk bantuan uang muka perumahan ataupun 10% untuk keperluan lainnya.
Saat ini, akibat wabah Covid-19 BPJS Ketenagakerjaan mengurangi kontak fisik. Badan menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun ingin datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, selama masa tunggu, peserta yang mencairkan saldo JHT dapat melakukan pelacakan atau Tracking Klaim.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sistem melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui status klaim
Cukup masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Maka status klaim ataupun layanan lainnya akan dapat dilacak perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenangan Man City atas Leicester sekaligus mengokohkan posisi The Citizens di puncak klasemen Liga Inggris musim 2021-2022.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.