Advertisement
Begini Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada kemudahan dalam tracking klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Peserta yang telah melakukan pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor badan publik itu.
Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan seluruhnya atau sebagian. Untuk kali 100% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan maka syaratnya sudah berhenti bekerja satu bulan atau memasuki masa pensiun.
Advertisement
Sementara bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilihat di laman BPJSKetenagakerjaan.go.id, Rabu (10/6/2020), dipersyaratkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan masih bekerja saat pengajuan. Pencairan sebagian ini terbagi dua yakni sebesar 30% untuk bantuan uang muka perumahan ataupun 10% untuk keperluan lainnya.
Saat ini, akibat wabah Covid-19 BPJS Ketenagakerjaan mengurangi kontak fisik. Badan menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun ingin datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, selama masa tunggu, peserta yang mencairkan saldo JHT dapat melakukan pelacakan atau Tracking Klaim.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sistem melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui status klaim
Cukup masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Maka status klaim ataupun layanan lainnya akan dapat dilacak perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Izin Usaha Mandala Finance Dicabut Seusai Merger dengan Adira Finance
- Pertamina Jamin SPBU Penuhi Standar Global Hasil Audit Independen
- Pasar Modal Indonesia Jadi Terbesar di ASEAN, Ungguli Singapura
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Turun, Cek di Sini
- Pengamat Sebut Diskon Tarif Pesawat Nataru Tak Berdampak Signifikan
- BI DIY Sebut Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan QRIS Palsu
- Realisasi Investasi Dalam Negeri Triwulan III Capai Rp491,4 Triliun
Advertisement
Advertisement