Advertisement
Ramai Aduan Soal Kerugian Investasi, CEO Jouska Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno angkat bicara untuk menjelaskan kisruh yang menyeret nama perusahaannya.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik yang diunduh di akun Instagram miliknya, Kamis malam (23/7/2020), Aakar meminta maaf kepada klien dan seluruh stakeholders, regulator, dan rekan-rekan di industri keuangan karena telah menimbulkan keresahaan dan kegaduhan.
Advertisement
"Saya mencoba untuk tidak defensif dengan pemberitaan yang ada, tetapi melalui video ini saya ingin mengajak dan mencari jalan tengah, memberikan solusi terbaik untuk semua pihak," ungkap Aakar dalam videonya.
Menurutnya, masalah bisnis seharusnya dapat diselesaikan secara bisnis. "So let's settle," tegasnya.
Aakar menuturkan dirinya percaya dengan prosedur hukum di Tanah Air sehingga dia dan Jouska memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Dalam kesempatan ini, dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan saran kepada dirinya dan tim Jouska untuk berkomitmen memberikan yang terbaik kepada klien.
Jouska terbuka untuk berkomunikasi secara kondusif terhadap semua pihak yang berkepentingan.
"Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa saya dan tim berharap dengan sangat terbuka untuk berkomunikasi secara kondusif terhadap semua pihak yang berkepentingan.Terima kasih atas supportnya dan dengan support itu kami akan melakukan yang terbaik," kata Aakar.
Sementara itu, para klien Jouska mulai melayangkan aduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi.
Kepala Satuan Tugas Waspada Investas Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para klien PT Jouska Finansial Indonesia. Menurutnya rata-rata dari laporan yang masuk mengaku mengalami kerugian investasi.
Tongam menambahkan laporan yang masuk akan digunakan untuk bahan pertemuan dengan Jouska. “Laporan ini akan kami pakai untuk bahan pertemuan sehingga mereka bisa klarifikasi kebenerannya,” kata Tongam kepada Bisnis pada Kamis (23/7/2020).
Dia menegaskan praktik Jouska akan dihentikan bila terbukti melakukan kesalahan. Dengan begitu dia berharap tidak banyak masyarakat yang menjadi korban.
Selain itu, Tongam menilai para klien dapat menempuh jalur mediasi atau hukum untuk menyelesaikan permasalahan. Seandainya Jouska terbukti melakukan wanprestasi kontrak kerja, dana klien dapat dikembalikan.
“Tergantung proses hukum nanti jika dalam perjanjian terjadi wanprestasi dana nasabah bisa dikembalikan,” katanya. Sejauh ini SWI, kata Tongam, hanya akan memanggil Jouska sebelum pendalaman dengan Philip Sekuritas dan Amarta Investa.
Menurut sumber JIBI, para klien tengah mengumpulkan bukti terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Jouska yang kini memiliki pengikut lebih dari 700.000 orang di Instagram.
“Saat ini masih melakukan musyawarah, mengumpulkan bukti dan melaporkan kerugian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Kaji Perubahan Tarif Ojek Online Mengikuti Regulasi Pemerintah
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
- Menteri Pertanian Sebut Beras Subsidi Oplosan Beredar di Minimarket
Advertisement
Advertisement