Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Masuk Makkah, PPIH Siaga Penuh
Jemaah haji Indonesia gelombang kedua mulai tiba di Makkah lewat Jeddah. PPIH Arab Saudi siapkan layanan penuh dan antisipasi kepadatan.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA — Saat ini, metode pinjaman semakin beragam meyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masyarakat harus memastikan pengajuan pinjaman melalui fintech peer-to-peer atau P2P lending ditujukan ke entitas yang legal. Otoritas mencatat jumlah entitas legal sebanyak 158 fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masyarakat akan memerlukan sumber dana, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh entitas fintech P2P lending ilegal.
Baca juga: Badan Otorita Borobudur Gelar Aktivasi Pelatihan Konten Digital
Menurutnya, entitas ilegal tersebut kerap memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Kami terus menerus memberantas fintech lending ilegal. Masyarakat harus hanya meminjam ke fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam, Minggu (9/8/2020).
Selain memanfaatkan entitas legal, Tongam pun menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Baca juga: Tinggal Gigit Jari, Ini Daftar Pejabat & Kalangan PNS yang Tak Terima Gaji ke-13
Menurutnya, otoritas kerap menemukan adanya peminjam yang melakukan \'gali lubang tutup lubang\', atau meminjam di satu fintech untuk membayar utang lainnya.
Selain itu, dia pun menghimbau agar pinjaman yang dilakukan bersifat produktif, yakni sumber dana dimanfaatkan untuk mendorong penghasilan. Masyarakat pun dihimbau untuk memahami berbagai risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman ke fintech P2P lending.
OJK menyatakan bahwa per 5 Agustus 2020, terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang 3 perusahaan dari data Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.
Selain perubahan jumlah itu, terdapat satu penyelenggara fintech yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia yang berubah menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Tongam menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan-perusahaan yang berizin atau terdaftar di situs resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi di Sanaa, Yaman, menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai lebih dari 14 lainnya.
BNPB memantau karhutla di Way Kambas yang berdampak pada 7.000 hektare lahan. Pemadaman terkendala gambut, angin, dan keterbatasan air.
Survei IPO dua tahun Kabinet Merah Putih menempatkan Bahlil Lahadalia sebagai menteri paling diingat publik dengan angka top of mind 37,5%.
Ganjar Pranowo mengajak kader PDIP Jogja mendengarkan aspirasi Gen Z serta meneladani semangat Bung Karno dalam membaca, berdiskusi, dan berpolitik.
Kemnaker mengingatkan pekerja mewaspadai penipuan BSU 2026 melalui tautan palsu, pesan WhatsApp, dan permintaan data pribadi.