20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Sebanyak 20 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Serangan jantung dan radang paru-paru jadi penyebab terbanyak.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA — Saat ini, metode pinjaman semakin beragam meyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masyarakat harus memastikan pengajuan pinjaman melalui fintech peer-to-peer atau P2P lending ditujukan ke entitas yang legal. Otoritas mencatat jumlah entitas legal sebanyak 158 fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masyarakat akan memerlukan sumber dana, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh entitas fintech P2P lending ilegal.
Baca juga: Badan Otorita Borobudur Gelar Aktivasi Pelatihan Konten Digital
Menurutnya, entitas ilegal tersebut kerap memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Kami terus menerus memberantas fintech lending ilegal. Masyarakat harus hanya meminjam ke fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam, Minggu (9/8/2020).
Selain memanfaatkan entitas legal, Tongam pun menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Baca juga: Tinggal Gigit Jari, Ini Daftar Pejabat & Kalangan PNS yang Tak Terima Gaji ke-13
Menurutnya, otoritas kerap menemukan adanya peminjam yang melakukan \'gali lubang tutup lubang\', atau meminjam di satu fintech untuk membayar utang lainnya.
Selain itu, dia pun menghimbau agar pinjaman yang dilakukan bersifat produktif, yakni sumber dana dimanfaatkan untuk mendorong penghasilan. Masyarakat pun dihimbau untuk memahami berbagai risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman ke fintech P2P lending.
OJK menyatakan bahwa per 5 Agustus 2020, terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang 3 perusahaan dari data Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.
Selain perubahan jumlah itu, terdapat satu penyelenggara fintech yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia yang berubah menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Tongam menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan-perusahaan yang berizin atau terdaftar di situs resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.