Heboh Pungli Kursi Roda Haji, Tarif Capai Rp10 Juta per Jemaah
Kemenhaj temukan dugaan pungli layanan kursi roda haji di Makkah. Tarif mencapai Rp10 juta, jauh di atas harga resmi.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA — Saat ini, metode pinjaman semakin beragam meyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masyarakat harus memastikan pengajuan pinjaman melalui fintech peer-to-peer atau P2P lending ditujukan ke entitas yang legal. Otoritas mencatat jumlah entitas legal sebanyak 158 fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masyarakat akan memerlukan sumber dana, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh entitas fintech P2P lending ilegal.
Baca juga: Badan Otorita Borobudur Gelar Aktivasi Pelatihan Konten Digital
Menurutnya, entitas ilegal tersebut kerap memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Kami terus menerus memberantas fintech lending ilegal. Masyarakat harus hanya meminjam ke fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam, Minggu (9/8/2020).
Selain memanfaatkan entitas legal, Tongam pun menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Baca juga: Tinggal Gigit Jari, Ini Daftar Pejabat & Kalangan PNS yang Tak Terima Gaji ke-13
Menurutnya, otoritas kerap menemukan adanya peminjam yang melakukan \'gali lubang tutup lubang\', atau meminjam di satu fintech untuk membayar utang lainnya.
Selain itu, dia pun menghimbau agar pinjaman yang dilakukan bersifat produktif, yakni sumber dana dimanfaatkan untuk mendorong penghasilan. Masyarakat pun dihimbau untuk memahami berbagai risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman ke fintech P2P lending.
OJK menyatakan bahwa per 5 Agustus 2020, terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang 3 perusahaan dari data Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.
Selain perubahan jumlah itu, terdapat satu penyelenggara fintech yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia yang berubah menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Tongam menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan-perusahaan yang berizin atau terdaftar di situs resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenhaj temukan dugaan pungli layanan kursi roda haji di Makkah. Tarif mencapai Rp10 juta, jauh di atas harga resmi.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.