Advertisement
Pemerintah Perlebar Defisit APBD 2021, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2021 dari 0,3 persen menjadi 0,34 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020, pemerintah menegaskan bahwa pelebaran defisit dalam APBD ini merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
Advertisement
Baca juga: Data Kemnaker, Subsidi Gaji Tahap Pertama Tersalurkan ke 2,3 Juta Pekerja
Sementara proyeksi PDB merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Adapun batas maksimal defisit APBD 2021 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan 5 kategori Kapasitas Fiskal Daerah. Pertama, sebesar 5,8 persen perkiraan Pendapatan Daerah (PAD) 2021 atau naik dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni 5 persen.
Kedua, sebesar 5,6 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah (PAD) 2021 untuk kategori tinggi. Ketiga, sebesar 5,4 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021 untuk kategori sedang.
Baca juga: Tak Ada yang Beda, Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Bantul Sama
Adapun pinjaman daerah menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran pinjaman ke daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Persyaratan pengajuan pinjaman sendiri mencakup empat aspek.
Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement