Advertisement
Pemerintah Perlebar Defisit APBD 2021, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2021 dari 0,3 persen menjadi 0,34 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020, pemerintah menegaskan bahwa pelebaran defisit dalam APBD ini merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
Advertisement
Baca juga: Data Kemnaker, Subsidi Gaji Tahap Pertama Tersalurkan ke 2,3 Juta Pekerja
Sementara proyeksi PDB merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Adapun batas maksimal defisit APBD 2021 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan 5 kategori Kapasitas Fiskal Daerah. Pertama, sebesar 5,8 persen perkiraan Pendapatan Daerah (PAD) 2021 atau naik dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni 5 persen.
Kedua, sebesar 5,6 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah (PAD) 2021 untuk kategori tinggi. Ketiga, sebesar 5,4 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021 untuk kategori sedang.
Baca juga: Tak Ada yang Beda, Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Bantul Sama
Adapun pinjaman daerah menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran pinjaman ke daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Persyaratan pengajuan pinjaman sendiri mencakup empat aspek.
Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement