Advertisement

Pemerintah Perlebar Defisit APBD 2021, Ini Penjelasannya

Edi Suwiknyo
Senin, 07 September 2020 - 00:37 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Perlebar Defisit APBD 2021, Ini Penjelasannya /JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2021 dari 0,3 persen menjadi 0,34 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) tahun 2021.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020, pemerintah menegaskan bahwa pelebaran defisit dalam APBD ini merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.

Advertisement

Baca juga: Data Kemnaker, Subsidi Gaji Tahap Pertama Tersalurkan ke 2,3 Juta Pekerja

Sementara proyeksi PDB merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Adapun batas maksimal defisit APBD 2021 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan 5 kategori Kapasitas Fiskal Daerah. Pertama, sebesar 5,8 persen perkiraan Pendapatan Daerah (PAD) 2021 atau naik dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni 5 persen.

Kedua, sebesar 5,6 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah (PAD) 2021 untuk kategori tinggi. Ketiga, sebesar 5,4 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021 untuk kategori sedang.

Baca juga: Tak Ada yang Beda, Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Bantul Sama

Adapun pinjaman daerah menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran pinjaman ke daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Persyaratan pengajuan pinjaman sendiri mencakup empat aspek.

Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, DPC Partai Demokrat Bantul Belum Tentukan Partai Koalisi

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement