Advertisement
Struktur Tarif Cukai Tembakau Rumit, Pengusaha Bisa Berkelit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Struktur tarif cukai tembakau yang berlaku di Indonesia rumit dan sangat kompleks. Kondisi ini membuka celah peluang bagi para pengusaha untuk menghindari cukai yang tinggi.
Hal itu diungkapkan oleh Niken Ariati, Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kita soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Niken Ariati, Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan KPK, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
Niken mengatakan bahwa dalam kajian KPK, sistem struktur tarif cukai tembakau terlalu kompleks dengan banyaknya layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi.
“Memang kami sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya. Menurutnya, dengan struktur tarif cukai yang kompleks tersebut, ada risiko perusahaan rokok membalikkan tarif cukai.
Itulah sebabnya pihaknya mendorong agar pemerintah menerapkan sistem penarifan cukai yang lebih sederhana dan transparan, misalnya berdasarkan jumlah produksi gabungan rokok mesin suatu perusahaan. “Kemudian pemilik perusahaannya juga ditelusuri. Kalau kita ingin melindungi UKM kan jadinya juga enggak berguna, kalau ternyata yang punya UKM juga perusahaan besar,” katanya.
Perusahaan Baru
KPK menyoroti kecenderungan perusahaan yang berupaya untuk menghindari tarif cukai yang tinggi dengan cara membuat perusahaan baru, tetapi sebenarnya memiliki afiliasi yang sama.
“Kami merekomendasikan kepada Bea Cukai supaya penarifannya itu dibuat berdasarkan volume atau jumlah produksi rokok di satu perusahaan tersebut, intinya di-review kembali dan disederhanakan,” katanya. Rekomendasi KPK ini sudah disampaikan kepada Bea Cukai dan direspons dengan rencana untuk memperbaiki struktur tarif cukai dan klasifikasinya melalui roadmap.
Dalam penetapan kebijakan struktur tarif cukai, KPK mendorong agar sistem corruption impact assessment diterapkan, sehingga akan transparan dan terimplementasi regulasinya. “Jangan rumit-rumit tetapi tidak bisa diawasi dan tidak bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Niken mengatakan pihaknya memaklumi bahwa penetapan struktur tarif cukai melibatkan banyak pemangku kepentingan sehingga banyak pertimbangan untuk mengeluarkan sebuah regulasi penyederhanaan. Pemerintah dinilai memlliki landasan obyektif dan teoritis dalam menetapkan tarif cukai.
“Kami meminta pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko dari regulasi yang ditetapkan. Jadi kalau misalnya ada satu regulasi yang keluar, harus dimitigasi kebocorannya. Regulasi yang ditetapkan sebaiknya menjamin penerimaan negara, menjamin kebocoran rendah, dan menjamin kepatuhan,” katanya.
Niken mengatakan bahwa KPK khususnya dari Divisi Pencegahan terus mendorong agar semua regulasi dalam penarifan cukai tembakau sebaiknya melibatkan banyak stakeholder, lebih transparan, lebih terbuka kajian akademisnya, dan tidak menimbulkan dugaan-dugaan tertentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Ini Alasan Tetap Menempel Kartu E-Toll Saat Melewati Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan yang Digratiskan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dana untuk Rumah Bersubsidi Rp18,8 Triliun, Telah Dikucurkan untuk Semester I 2025
- APBN Paruh Pertama 2025 Defisit Rp197 Triliun
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sekitar 5 Persen
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
Advertisement
Advertisement