Advertisement
RUU BI Bisa Ancam Transparansi Bank Sentral

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengancam independensi, tetapi juga akuntabilitas dan independensi bank sentral. Hal ini disampaikan ahli ekonomi moneter yang juga sekaligus eks Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Miranda, perombakan UU BI untuk sesuatu yang bersifat fundamental belum pernah dilakukan di tengah krisis, terlebih ada rencana dibentuknya Dewan Moneter dalam amandemen tersebut.
Advertisement
Berdasarkan draft terakhir rancangan UU 23/1999 tentang BI yang diterima Bisnis, istilah Dewan Moneter diganti menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Miranda mengutarakan, Dewan Moneter pernah diterapkan hingga 1999, yang kemudian sistem ini diubah dengan UU No. 23/1999. Saat itu, Miranda menjadi bagian dari kelompok kerja asisten Dewan Moneter.
Dia menjelaskan, pada masa itu, Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan memiliki keleluasaan untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan moneter, misalnya dalam menetapkan kebijakan suku bunga. Padahal, bank sentral seharusnya bersifat independen untuk mencapai tujuannya dalam menjaga stabilitas harga.
"Posisi ini sangat strategis di dalam hal pengambilan kebijakan. Apabila ini dilakukan, sama juga mengatakan bahwa Bank Indonesia tidak lagi independen dalam menentukan kebijakan moneternya," katanya dalam Podcast Idekonomi, Senin (21/9/2020).
Miranda mengatakan, kemungkinan-kemungkinan intervensi dalam penentuan kebijakan moneter harus dihindari. Pasalnya, selain independensi, BI juga harus memiliki akuntabilitas dan transparansi.
Artinya, BI dalam setiap keputusannya harus bertanggung jawab kepada publik. BI dalam pengambilan keputusannya harus bisa menjelaskan dasar-dasar pengambilan keputusan tersebut.
"Kalau ada Dewan Moneter seperti ini, memang akan menjadi rancu siapa yang mengarahkan kebijakan moneter nantinya, apakah Dewan Moneter atau BI. Menjadi rancu juga apakah betul-betul fokusnya menjaga stabilitas harga atau ikut memasukkan variabel-variabel yang lain," jelasnya.
Di samping itu, menurutnya, keputusan Dewan Moneter juga bisa rentan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik. Jika akuntabilitas dan tranparansi BI menjadi terganggu, maka independei BI akan ternodai.
Bahkan, jika tidak ada akuntabilitas dan transparansi, ada potensi BI menjadi tidak terbuka. Bahkan, data-data yang digunakan bisa dipertanyakan sehingga keputusan BI menjadi diragukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
Advertisement
Advertisement