Advertisement
RUU BI Bisa Ancam Transparansi Bank Sentral
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengancam independensi, tetapi juga akuntabilitas dan independensi bank sentral. Hal ini disampaikan ahli ekonomi moneter yang juga sekaligus eks Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Miranda, perombakan UU BI untuk sesuatu yang bersifat fundamental belum pernah dilakukan di tengah krisis, terlebih ada rencana dibentuknya Dewan Moneter dalam amandemen tersebut.
Advertisement
Berdasarkan draft terakhir rancangan UU 23/1999 tentang BI yang diterima Bisnis, istilah Dewan Moneter diganti menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Miranda mengutarakan, Dewan Moneter pernah diterapkan hingga 1999, yang kemudian sistem ini diubah dengan UU No. 23/1999. Saat itu, Miranda menjadi bagian dari kelompok kerja asisten Dewan Moneter.
Dia menjelaskan, pada masa itu, Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan memiliki keleluasaan untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan moneter, misalnya dalam menetapkan kebijakan suku bunga. Padahal, bank sentral seharusnya bersifat independen untuk mencapai tujuannya dalam menjaga stabilitas harga.
"Posisi ini sangat strategis di dalam hal pengambilan kebijakan. Apabila ini dilakukan, sama juga mengatakan bahwa Bank Indonesia tidak lagi independen dalam menentukan kebijakan moneternya," katanya dalam Podcast Idekonomi, Senin (21/9/2020).
Miranda mengatakan, kemungkinan-kemungkinan intervensi dalam penentuan kebijakan moneter harus dihindari. Pasalnya, selain independensi, BI juga harus memiliki akuntabilitas dan transparansi.
Artinya, BI dalam setiap keputusannya harus bertanggung jawab kepada publik. BI dalam pengambilan keputusannya harus bisa menjelaskan dasar-dasar pengambilan keputusan tersebut.
"Kalau ada Dewan Moneter seperti ini, memang akan menjadi rancu siapa yang mengarahkan kebijakan moneter nantinya, apakah Dewan Moneter atau BI. Menjadi rancu juga apakah betul-betul fokusnya menjaga stabilitas harga atau ikut memasukkan variabel-variabel yang lain," jelasnya.
Di samping itu, menurutnya, keputusan Dewan Moneter juga bisa rentan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik. Jika akuntabilitas dan tranparansi BI menjadi terganggu, maka independei BI akan ternodai.
Bahkan, jika tidak ada akuntabilitas dan transparansi, ada potensi BI menjadi tidak terbuka. Bahkan, data-data yang digunakan bisa dipertanyakan sehingga keputusan BI menjadi diragukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
- Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Advertisement
Advertisement