Advertisement
RUU BI Bisa Ancam Transparansi Bank Sentral

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengancam independensi, tetapi juga akuntabilitas dan independensi bank sentral. Hal ini disampaikan ahli ekonomi moneter yang juga sekaligus eks Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Miranda, perombakan UU BI untuk sesuatu yang bersifat fundamental belum pernah dilakukan di tengah krisis, terlebih ada rencana dibentuknya Dewan Moneter dalam amandemen tersebut.
Advertisement
Berdasarkan draft terakhir rancangan UU 23/1999 tentang BI yang diterima Bisnis, istilah Dewan Moneter diganti menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Miranda mengutarakan, Dewan Moneter pernah diterapkan hingga 1999, yang kemudian sistem ini diubah dengan UU No. 23/1999. Saat itu, Miranda menjadi bagian dari kelompok kerja asisten Dewan Moneter.
Dia menjelaskan, pada masa itu, Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan memiliki keleluasaan untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan moneter, misalnya dalam menetapkan kebijakan suku bunga. Padahal, bank sentral seharusnya bersifat independen untuk mencapai tujuannya dalam menjaga stabilitas harga.
"Posisi ini sangat strategis di dalam hal pengambilan kebijakan. Apabila ini dilakukan, sama juga mengatakan bahwa Bank Indonesia tidak lagi independen dalam menentukan kebijakan moneternya," katanya dalam Podcast Idekonomi, Senin (21/9/2020).
Miranda mengatakan, kemungkinan-kemungkinan intervensi dalam penentuan kebijakan moneter harus dihindari. Pasalnya, selain independensi, BI juga harus memiliki akuntabilitas dan transparansi.
Artinya, BI dalam setiap keputusannya harus bertanggung jawab kepada publik. BI dalam pengambilan keputusannya harus bisa menjelaskan dasar-dasar pengambilan keputusan tersebut.
"Kalau ada Dewan Moneter seperti ini, memang akan menjadi rancu siapa yang mengarahkan kebijakan moneter nantinya, apakah Dewan Moneter atau BI. Menjadi rancu juga apakah betul-betul fokusnya menjaga stabilitas harga atau ikut memasukkan variabel-variabel yang lain," jelasnya.
Di samping itu, menurutnya, keputusan Dewan Moneter juga bisa rentan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik. Jika akuntabilitas dan tranparansi BI menjadi terganggu, maka independei BI akan ternodai.
Bahkan, jika tidak ada akuntabilitas dan transparansi, ada potensi BI menjadi tidak terbuka. Bahkan, data-data yang digunakan bisa dipertanyakan sehingga keputusan BI menjadi diragukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement