Advertisement
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Penegasan Kriteria Penerima Bantuan Biaya Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan ketentuan baru terkait penegasan pemberian bantuan pembayaran listrik bagi pelanggan golongan bisnis, industri dan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/PMK.02/2020 yang dikutip Minggu (27/9/2020), pemerintah mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan yang masuk dalam salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini.
Advertisement
Baca juga: PLN Peduli Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Adapun, jenis bantuan yang diberikan pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik.
Khusus bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberlakukan kepada pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas; pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas; dan pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas.
Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri daya 900 VA; pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.
Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Mencapai 30 Juta Orang, Tapi yang Dapat 5,5 Juta Saja
Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.
Sebagai informasi alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan tersebut senilai Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan ke empat kategori penerima bantuan. Pertama, 112.223 pelanggan sosial dengan kebutuhan Rp285,9 miliar. Kedua, 330.653 Pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,3 triliun.
Ketiga, 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,4 triliun. Keempat, pelanggan listrik dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan Rp70 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
Advertisement