Advertisement
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Penegasan Kriteria Penerima Bantuan Biaya Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan ketentuan baru terkait penegasan pemberian bantuan pembayaran listrik bagi pelanggan golongan bisnis, industri dan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/PMK.02/2020 yang dikutip Minggu (27/9/2020), pemerintah mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan yang masuk dalam salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini.
Advertisement
Baca juga: PLN Peduli Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Adapun, jenis bantuan yang diberikan pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik.
Khusus bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberlakukan kepada pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas; pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas; dan pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas.
Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri daya 900 VA; pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.
Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Mencapai 30 Juta Orang, Tapi yang Dapat 5,5 Juta Saja
Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.
Sebagai informasi alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan tersebut senilai Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan ke empat kategori penerima bantuan. Pertama, 112.223 pelanggan sosial dengan kebutuhan Rp285,9 miliar. Kedua, 330.653 Pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,3 triliun.
Ketiga, 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,4 triliun. Keempat, pelanggan listrik dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan Rp70 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement