Advertisement

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Penegasan Kriteria Penerima Bantuan Biaya Listrik

Edi Suwiknyo
Minggu, 27 September 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Penegasan Kriteria Penerima Bantuan Biaya Listrik Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. - Antara/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan ketentuan baru terkait penegasan pemberian bantuan pembayaran listrik bagi pelanggan golongan bisnis, industri dan sosial.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/PMK.02/2020 yang dikutip Minggu (27/9/2020), pemerintah mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan yang masuk dalam salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini.

Advertisement

Baca juga: PLN Peduli Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Adapun, jenis bantuan yang diberikan pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik.

Khusus bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberlakukan kepada pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas; pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas; dan pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri daya 900 VA; pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.

Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Mencapai 30 Juta Orang, Tapi yang Dapat 5,5 Juta Saja

Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.

Sebagai informasi alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan tersebut senilai Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan ke empat kategori penerima bantuan. Pertama, 112.223 pelanggan sosial dengan kebutuhan Rp285,9 miliar. Kedua, 330.653 Pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,3 triliun.

Ketiga, 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,4 triliun. Keempat, pelanggan listrik dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan Rp70 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Demi Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Pasar Murah Terus Digencarkan di Bantul

Bantul
| Kamis, 30 November 2023, 07:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement