Advertisement
Inovasi Pelayanan JKN-KIS di Masa Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan terobosan inovasi pelayanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19. Para peserta bisa mengakses layanan administrasi, layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga konsultasi dokter melalui aplikasi mobile JKN.
Para peserta program JKN-KIS dapat berkomunikasi lewat chat dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (KTP) tanpa harus melakukan tatap muka. Para dokter diminta proaktif untuk melayani pasien melalui fitur tersebut. Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan untuk mendapatkan antrean secara online. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pendaftaran peserta.
Advertisement
“Di Malang, seluruh FKTP sudah melayani antrean secara online. Peserta tak perlu datang ke FKTP, cukup mendaftar melalui fitur pendaftaran pelayanan,” kata Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih, di sela-sela media gathering BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan di Hotel Best Western Premier, Solo Baru, Senin (30/11/2020).
Baca juga: IDI Desak Jokowi Hapus Liburan Akhir Tahun
BPJS Kesehatan juga berinovasi untuk meminimalisasi risiko penularan pandemi Covid-19 dengan cara virtual. Beragam layanan online peserta dilakukan dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti chat assistant JKN atau Chika. Para peserta bisa mendapatkan beragam informasi tanpa keluar rumah. Misalnya, mengecek status peserta, tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu, inovasi terbaru BPJS Kesehatan meluncurkan layanan pendaftaran administrasi melalui WhatsApp atau Pandawa. “Para peserta juga bisa mengirim berkas melalui layanan Pandawa. Tak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sehingga bisa meminimalisasi kontak dengan dokter maupun peserta lain,” ujar dia.
Menurut Dwi, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap peserta di tengah gerusan pandemi Covid-19. Beragam inovasi diluncurkan untuk membantu dan memudahkan peserta dengan memanfaatkan layanan secara online. Termasuk mengoptimalkan mobile JKN sebagai platform utama untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan peserta.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Iuran dan Keuangan BPJS Kesehatan, Markus Susilo, menyatakan BPJS Kesehatan memberlakukan program keringanan pembayaran tunggakan atau relaksasi di masa pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Perpres No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Program relaksasi itu diperuntukkan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambar pada Desember 2021.
Baca juga: Korban Jiwa Kecelakaan di Tol Cipali 10, Sebagian Besar dari Jawa Tengah
Peserta bisa membayar tunggakan selama enam bulan di kanal yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Peserta JKN-KIS non aktif bisa membayar tunggakan selama enam bulan dengan mendaftar program relaksasi tunggakan JKN. Namun, sisa tunggakan wajib dibayarkan paling lambat akhir 2021. Ini kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan terhadap peserta JKN-KIS non aktif,” papar dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC), Marjianto, menambahkan capaian kepersertaan JKN-KIS di Jawa Tengah per 4 November sebanyak 29.975.619 jiwa atau sekitar 82,43 persen. Sedangkan capaian kepesertaan JKN-KIS di DIY sebanyak 3.344.352 jiwa atau sekitar 91,17 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement