Advertisement
Perbarindo DIY Ingin Membangun Image BPR yang Sehat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pada masa pandemi Covid-19, layanan perbankan tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan nasabah. Hanya saja, sistem layanan sudah berbeda dari sebelumnya. Saat ini, baik karyawan bank maupun nasabah harus mematuhi protokol Kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.
Direktur BPR Chandra Muktiartha yang juga Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY, Ascar Setiyono menyampaikan untuk melakukan pelayanan yang prima pada masa pandemi Covid-19, semua orang di dunia perbankan harus memastikan diri sendiri dalam kondisi sehat terlebih dahulu. Sehingga wajib bagi setiap karyawan untuk menjaga protokol kesehatan baik saat di lingkungan kantor maupun di manapun berada.
Advertisement
BACA JUGA : Tak Tergesa Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
“Setiap karyawan diharapkan dengan kesadaran diri dan untuk kebaikan bersama menyampaikan kepada HRD jika ada keluhan gejala-gejala gangguan kesehatan pada dirinya yang mengarah pada Covid-19,” tuturnya kepada Harianjogja.com, Selasa (15/12/2020).
Kantor juga mewajibkan karyawan untuk melakukan rapid test jika terdapat anggota keluarga, saudara serumah, dan tetangga dekat yang positif Covid-19, serta diberikan waktu sementara untuk isolasi diri.
“Semua upaya tersebut ditujukan supaya BPR Chandra Muktiartha dapat terhindarkan dari Covid 19 dan dapat memberikan layanan maksimal. Selain itu untuk membangun image BPR yang sehat dan nasabah dapat bertransaksi dengan nyaman,” lanjut dia.
Pemerintah sendiri terus menyosialisasikan protokol kesehatan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Prokes tersebut diharapkan menjadi kebiasaan baru masyarakat. Namun pada kenyataannya, masih ada orang yang secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA : Jelang Natal, Kemenag Imbau Jemaat Patuhi Prokes
“Menghadapi klien atau karyawan yang ngeyel [terhadap prokes] dilakukan dengan pendekatan persuasif. Misal nasabah datang ke kantor tanpa memakai masker, maka kita beri masker gratis,” tuturnya.
Sementara bagi karyawan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka BPR tidak mengizinkan pihak yang bersangkutan untuk memasuki lingkungan atau ruang kantor. BPR menyediakan alat rapid test mandiri bagi karyawan. Jika karyawan masih ngeyel maka wajib melakukan rapid test tersebut.
“Tapi sejauh ini karyawan dapat menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan BPR,” kata Ascar.
Ia berharap agar obat yang tepat untuk Covid-19 ini segera ditemukan. Meskipun masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, namun dengan adanya vaksin atau obat setidaknya dapat mengurangi kekhawatiran dan ketakutan masyarakat dalam berinteraksi maupun menjalankan usahanya.
BACA JUGA : Semua Orang di Balai Kota Wajib Prokes
“Semoga para nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, tetap memiliki semangat berjuang, dapat bangkit, pulih dan berproduksi lagi,” tutup Ascar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement