Advertisement
Operator Seluler Tri dan Indosat Merger, Ini Respons Kemenkominfo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen mengenai merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia yang diterima oleh Kemenkominfo.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan sebelum dua operator telekomunikasi melebur jadi satu atau merger, perusahaan terkait harus melapor terlebih dahulu ke Kemenkominfo.
Advertisement
Sejumlah permasalahan – termasuk mengenai kepemilikan spektrum frekuensi – akan dibahas di tingkat kementerian, agar pemanfaatan spektrum frekuensi makin optimal.
BACA JUGA : Indosat, XL dan Tri Juga Berikan Paket Belajar Murah
“Sebelum merger lapor dahulu. Untuk sekarang saya belum dapat informasi resminya,” kata Ismail kepada Bisnis, Sabtu (27/12).
Senada, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan KPPU belum menerima laporan mengenai merger kedua perusahaan tersebut.
Hal tersebut disebabkan rezim yang dipakai di UU No.5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah post notif. Kedua perusahaan diperkenankan untuk melebur terlebih dahulu, baru dievaluasi.
“Merger dahulu baru lapor dan nanti dinilai secara analisa penguasaan pasar,salah satunya jumlah pelanggan dan geografisnya. Tahap tolerir atau tidak tergantung dari penilaian dan rasional dari merger tersebut,” kata Kodrat.
Kodrat menambahkan untuk menghindari penilaian yang bisa menghasilkan ketidaksetujuan dan potensi pelanggaran, KPPU terbuka bagi kedua perusahaan untuk konsultasi.
Sekadar catatan, hingga kuartal III/2020 Indosat memiliki pelanggan sebanyak 60,4 juta pelangga dan Tri memiliki 38 juta pelanggan.
Gabungan keduanya akan menghadirkan sebuah perusahaan dengan basis pelanggan sekitar 98 juta pelanggan mendekati jumlah pelanggan petahana –Telkomsel- yang mencapai 170 juta pelanggan, dan meninggalkan XL Axiata dan Smarfren, yang hanya memiliki 56,8 juta dan 29 juta pelanggan.
Dari sisi penggunaan spektrum frekuensi, Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 dan 2100 MHz. Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850, 900, 1800 dan 2100 MHz.
Jika diperbolehkan pengalihan spektrum pascamerger, maka perusahaan gabungan akan memiliki spektrum sebesar 72,5 MHz dengan jumlah pelanggan berkisar 98 juta pelanggan.
Pita frekuensi 1800 MHz dan 2100 MHz akan menjadi kekuatan perusahaan gabungan tersebut, dengan spektrum frekuensi yang dimanfaatkan sebesar 30 MHz di masing-masing pita frekuensi, melebihi Telkomsel dan XL Axiata pada pita yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cara Mengecek Keaslian Emas Antam Pakai Ponsel
- Penerapan Tarif Impor 32 Persen ke Amerika Serikat, Pengusana Makanan Waswas Ekspor Anjlok
- Masyarakat Bisa Dapat Tiket Murah Kereta Api, Ini Tips dari PT KAI
- Kadin Mendorong Pemerintah Siapkan Strategi Menghadapi Kebijakan Tarif Amerika Serikat
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertamax, Pilihan Pemudik untuk Perjalanan Nyaman dan Bertenaga
- Kadin Mendorong Pemerintah Siapkan Strategi Menghadapi Kebijakan Tarif Amerika Serikat
- Libur Lebaran, Kementerian Pertanian Sebut Harga Cabai Stabil
- Masyarakat Bisa Dapat Tiket Murah Kereta Api, Ini Tips dari PT KAI
- Penerapan Tarif Impor 32 Persen ke Amerika Serikat, Pengusana Makanan Waswas Ekspor Anjlok
- Cara Mengecek Keaslian Emas Antam Pakai Ponsel
- Indonesia Bersiap Menghadapi Pemberlakuan Kenaikan Tarif Impor AS, Ini Usulan Strategi GAPMMI
Advertisement
Advertisement