Operator Seluler Tri dan Indosat Merger, Ini Respons Kemenkominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen mengenai merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia yang diterima oleh Kemenkominfo.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan sebelum dua operator telekomunikasi melebur jadi satu atau merger, perusahaan terkait harus melapor terlebih dahulu ke Kemenkominfo.
Advertisement
Sejumlah permasalahan – termasuk mengenai kepemilikan spektrum frekuensi – akan dibahas di tingkat kementerian, agar pemanfaatan spektrum frekuensi makin optimal.
BACA JUGA : Indosat, XL dan Tri Juga Berikan Paket Belajar Murah
“Sebelum merger lapor dahulu. Untuk sekarang saya belum dapat informasi resminya,” kata Ismail kepada Bisnis, Sabtu (27/12).
Senada, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan KPPU belum menerima laporan mengenai merger kedua perusahaan tersebut.
Hal tersebut disebabkan rezim yang dipakai di UU No.5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah post notif. Kedua perusahaan diperkenankan untuk melebur terlebih dahulu, baru dievaluasi.
“Merger dahulu baru lapor dan nanti dinilai secara analisa penguasaan pasar,salah satunya jumlah pelanggan dan geografisnya. Tahap tolerir atau tidak tergantung dari penilaian dan rasional dari merger tersebut,” kata Kodrat.
Kodrat menambahkan untuk menghindari penilaian yang bisa menghasilkan ketidaksetujuan dan potensi pelanggaran, KPPU terbuka bagi kedua perusahaan untuk konsultasi.
Sekadar catatan, hingga kuartal III/2020 Indosat memiliki pelanggan sebanyak 60,4 juta pelangga dan Tri memiliki 38 juta pelanggan.
Gabungan keduanya akan menghadirkan sebuah perusahaan dengan basis pelanggan sekitar 98 juta pelanggan mendekati jumlah pelanggan petahana –Telkomsel- yang mencapai 170 juta pelanggan, dan meninggalkan XL Axiata dan Smarfren, yang hanya memiliki 56,8 juta dan 29 juta pelanggan.
Dari sisi penggunaan spektrum frekuensi, Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 dan 2100 MHz. Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850, 900, 1800 dan 2100 MHz.
Jika diperbolehkan pengalihan spektrum pascamerger, maka perusahaan gabungan akan memiliki spektrum sebesar 72,5 MHz dengan jumlah pelanggan berkisar 98 juta pelanggan.
Pita frekuensi 1800 MHz dan 2100 MHz akan menjadi kekuatan perusahaan gabungan tersebut, dengan spektrum frekuensi yang dimanfaatkan sebesar 30 MHz di masing-masing pita frekuensi, melebihi Telkomsel dan XL Axiata pada pita yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
Advertisement
Advertisement