Advertisement
Nasabah BRI Mendadak Kehilangan Rp400 Juta, Ini Ceritanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus hilangnya saldo nasabah. Kejadian kali ini menimpa Sigit Presetya, nasabah PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk.
Sigit kehilangan saldo sebesar Rp400 juta rupiah. Menurut penjelasan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Dia mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04 dengan menyetorkan uang senilai Rp400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05, dia melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
Advertisement
Penarikan dilakukan karena dia melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.
Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir.
"Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan," ujar Aestika.
Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Andi adalah teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan surat perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari pada 19 April 2019.
Kasus utang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019
Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada Polda Sulawesi Selatan.
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit.
"Mengingat hal tersebut adalah kasus utang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI," ujar Aestika.
Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dinkes DIY Selidiki Penyebab Keracunan MBG di SMAN 1 Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
- Transformasi SDM Teknis Jadi Kunci Adaptasi Industri di Era Digital
- Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri Hari ini 17 Oktober 2025
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
- Penumpang Kereta Whoosh Capai 12 Juta Selama Dua Tahun Beroperasi
Advertisement
Advertisement