Advertisement
KAI Masih Jual Tiket Periode 24 April-5 Mei saat Pengetatan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah berlaku mulai saat ini 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021 mendatang. Kendati demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api (KA).
Pengetatan tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).
Advertisement
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bukan saja pada periode 24 April-5 Mei 2021, KAI juga sudah menjual tiket KA untuk periode 18-31 Mei 2021.
"Sejauh ini tiket yang terjual pada periode tersebut masih berkisar di 30 persen dari kapasitas yang disediakan," katanya kepada Bisnis, Sabtu (24/4/2021).
Meski begitu dia mengaku sejauh ini belum terjadi adanya lonjakan penumpang yang signifikan. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena penjualan masih berlangsung.
Baca juga: PTM di Sleman Bakal Serentak Saat Tahun Ajaran Baru
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 yang memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Menindaklanjuti Addendum tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
"Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021," ungkapnya.
Adapun dia memerinci, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
"Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement