Advertisement
KAI Masih Jual Tiket Periode 24 April-5 Mei saat Pengetatan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah berlaku mulai saat ini 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021 mendatang. Kendati demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api (KA).
Pengetatan tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).
Advertisement
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bukan saja pada periode 24 April-5 Mei 2021, KAI juga sudah menjual tiket KA untuk periode 18-31 Mei 2021.
"Sejauh ini tiket yang terjual pada periode tersebut masih berkisar di 30 persen dari kapasitas yang disediakan," katanya kepada Bisnis, Sabtu (24/4/2021).
Meski begitu dia mengaku sejauh ini belum terjadi adanya lonjakan penumpang yang signifikan. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena penjualan masih berlangsung.
Baca juga: PTM di Sleman Bakal Serentak Saat Tahun Ajaran Baru
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 yang memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Menindaklanjuti Addendum tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
"Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021," ungkapnya.
Adapun dia memerinci, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
"Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement