Advertisement
Selama Larangan Mudik Lebaran, KAI Layani 48.810 Pelanggan
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melayani 48.810 pelanggan selama masa peniadaan mudik tanggal 6 - 14 Mei 2021. Para penumpang tersebut bukanlah pemudik tetapi orang-orang dengan kepentingan non-mudik atau mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai ketentuan pemerintah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode 6 - 14 Mei, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Perinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Advertisement
“Selama 9 hari masa peniadaan mudik [6-14 Mei 2021], KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” kata Joni dalam siaran pers, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik yang berlaku pada 22 April - 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan ini lanjutnya, dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
Dia menegaskan, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh yang hanya ditujukan untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran.
Adapun, orang-orang yang dikecualikan tersebut, sambungnya, adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




