Advertisement
Rancangan Aturan PPN Sembako Sudah Sampai di Tangan Pimpinan DPR
Ilustrasi pajak - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa saat ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun regulasi yang menurut Yustinus bakal memperbaiki rezim pajak Indonesia ini tidak akan dibahas dalam waktu dekat karena belum dibaca pada rapat paripurna DPR.
Advertisement
“Kita masih dengarkan aspirasi banyak pihak. Dalam konteks itu kita mau memperbaiki apa yang sekarang ada,” katanya saat diskusi virtual, Jumat (11/6/2021).
Yustinus menjelaskan bahwa saat ini banyak pengecualian dalam perpajakan Indonesia. Untuk sembako misalnya, masyarakat yang membeli telur omega dan telur ayam bisa tidak dikenai pungutan.
Baca juga: Covid-19 Menyebar di Acara Yasinan, Awal Mula Klaster di Kalasan yang Menelan Korban
Hal ini juga terjadi pada sektor kesehatan. Masyarakat yang operasi plastik dan pengobatan kutil tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Baginya, ini masalah. Semua kategori dimasukkan ke dalam keranjang yang sama sehingga orang kaya menikmati fasilitas ini..
“Menurut hemat kami, ini jadi tidak adil dan fair sehingga kita tidak bisa memiliki kesempatan memungut pajak orang kaya untuk diredistribusi kepada orang miskin,” jelasnya.
Adapun RUU KUP kabarnya akan mengatur soal Pajak Penghasilan (PPh), PPN sembako hingga pendidikan, pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II. Sejumlah pasal dalam RUU KUP menuai pro dan kontra, khususnya mengenai PPN sembako hingga pendidikan.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai saat ini masih irit bicara saat ditanya mengenai RUU KUP.
Dia memberikan alasan karena RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, secara etika politik, Sri Mulyani belum bisa memberikan penjelasan sebelum dibahas di legislatif.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surpres [surat presiden]. Oleh karena itu, ini situasinya agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirim kepada DPR juga,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
- Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Ekspor Sektor Ekonomi kreatif Capai Rp215 Triliun di Pertengahan 2025
- Ekonom UGM Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Tambal Sulam
- Meta PHK Ratusan Karyawan Divisi AI
Advertisement
Advertisement



