Advertisement
Rancangan Aturan PPN Sembako Sudah Sampai di Tangan Pimpinan DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa saat ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun regulasi yang menurut Yustinus bakal memperbaiki rezim pajak Indonesia ini tidak akan dibahas dalam waktu dekat karena belum dibaca pada rapat paripurna DPR.
Advertisement
“Kita masih dengarkan aspirasi banyak pihak. Dalam konteks itu kita mau memperbaiki apa yang sekarang ada,” katanya saat diskusi virtual, Jumat (11/6/2021).
Yustinus menjelaskan bahwa saat ini banyak pengecualian dalam perpajakan Indonesia. Untuk sembako misalnya, masyarakat yang membeli telur omega dan telur ayam bisa tidak dikenai pungutan.
Baca juga: Covid-19 Menyebar di Acara Yasinan, Awal Mula Klaster di Kalasan yang Menelan Korban
Hal ini juga terjadi pada sektor kesehatan. Masyarakat yang operasi plastik dan pengobatan kutil tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Baginya, ini masalah. Semua kategori dimasukkan ke dalam keranjang yang sama sehingga orang kaya menikmati fasilitas ini..
“Menurut hemat kami, ini jadi tidak adil dan fair sehingga kita tidak bisa memiliki kesempatan memungut pajak orang kaya untuk diredistribusi kepada orang miskin,” jelasnya.
Adapun RUU KUP kabarnya akan mengatur soal Pajak Penghasilan (PPh), PPN sembako hingga pendidikan, pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II. Sejumlah pasal dalam RUU KUP menuai pro dan kontra, khususnya mengenai PPN sembako hingga pendidikan.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai saat ini masih irit bicara saat ditanya mengenai RUU KUP.
Dia memberikan alasan karena RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, secara etika politik, Sri Mulyani belum bisa memberikan penjelasan sebelum dibahas di legislatif.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surpres [surat presiden]. Oleh karena itu, ini situasinya agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirim kepada DPR juga,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
Advertisement
Advertisement