Advertisement
Jangan Khawatir! Sudah Beli Tiket KA tapi Tak Jadi Berangkat akan Diganti 100%
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100% bagi para pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket namun perjalanan kereta apinya dibatalkan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api.
Advertisement
Oleh karenanya, perseroan akan mengembalikan biaya pembatalan tiket pelanggan secara penuh (100 persen). Pelanggan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Joni menjelaskan, proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca juga: Nyaris Rampung, Pembangunan KA Bandara YIA Tersisa 500 Meter Belum Terpasang Rel
Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, sambungnya, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Lebih lanjut bagi pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.
Adapun, kata Joni, batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Naik, Ini Dampaknya
- Program Bedah Rumah Diperluas Tahun Ini Jangkau Seluruh Daerah
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Lonjakan Harga Plastik Tekan UMKM Makanan Minuman di DIY
- Nasib BBM Nonsubsidi Belum Pasti, Harga Sekarang Hanya Sementara
- Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun Waspada Risiko Kredit Meningkat
- Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia untuk Amankan BBM
Advertisement
Advertisement







