AS Usulkan Biaya Visa H-1B Tembus Rp1,82 Miliar
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
Harianjogja.com, PALU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur terjerat fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal maka lakukan lima hal agar tidak kembali menjadi korban.
"Pertama, segera lunasi. Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan,"katanya di Kota Palu, Rabu (21/7/2021).
Kedua, lanjutnya, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.
Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.
"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,"ujarnya.
Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.
"Kemudian berita orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,"ucapnya.
Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi pinjol ilegal kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.
Sebanyak 13.328 wisatawan mengunjungi Pantai Parangtritis selama tiga hari libur Maulid. Retribusi wisata mencapai Rp193,256 juta.
Presiden Prabowo menyiapkan 1.000 perwira TNI-Polri ke daerah untuk memperkuat edukasi dan pencegahan karhutla.
Garebeg Mulud Be 1960/2026 di Kraton Jogja digelar sederhana tanpa gunungan dan iring-iringan prajurit. Tradisi tetap dipertahankan.
BPBD mencatat 336 karhutla membakar 428,46 hektare lahan di Palangka Raya pada 1 Juni-24 Agustus 2026.
Job fair khusus disabilitas digelar di BLK Wates, Kulonprogo, 27 Agustus 2026. Sebanyak 10 perusahaan membuka 161 posisi pekerjaan.