Advertisement
Bea Cukai Surakarta Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Selain melakukan edukasi dan sosialisasi, Bea Cukai Surakarta juga mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dibutuhkan partisipasi masyatakat dapat untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan peredaran rokok ilegal di Klaten sampai dengan saat ini memang masih terjadi. Hanya saja, kata Budi, rokok ilegal yang beredar di wilayah Klaten umumnya berasal dari luar kabupaten atau bahkan luar provinsi.
Advertisement
"Kami telah melakukan upaya-upaya penindakan secara mandiri maupun berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (30/7/2021).
Berdasarkan data Bea Cukai Surakarta jumlah batang rokok ilegal yang ditegahi oleh Bea Cukai memang cenderung meningkat. Pada tahun 2020, peredaran rokok ilegal yang berhasil diredam cukup tinggi. Hal itu berdasarkan jumlah barang bukti dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Di Kabupaten Boyolali, Bea Cukai mengamankan barang bukti sebanyak 323.540 batang rokok ilegal senilai Rp216,8 juta. Di Karanganyar (680 batang) senilai Rp455.818, Klaten (76.520 batang) Rp51,2 juta, Sragen (21.650 batang) Rp14,5 juta, Wonogiri (7.500 batang) Rp5 juta. "Ini data temuan dan penindakan selama 2020," katanya.
Pada 2021, Bea Cukai Surakarta juga mengamankan barak bukti rokok ilegal. Hingga Juli 2021,
Jumlah barang bukti dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan bertambah. Di Boyolali rokok ilegal yang disita sebanyak 2.140 batang senilai Rp1,43 juta, Karanganyar (2,1 juta batang) senilai Rp1,44 miliar, Klaten (100.262 batang) Rp67,2 juta, Sragen (1,64 juta batang) senilai Rp1,1 miliar, Sukoharjo (55.240 batang) senilai Rp37 juta, Wonogiri (21.520 batang) senilai Rp14,4 juta dan Surakarta (2.000 Batang) senilai Rp1,3 juta.
Salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai bekerjasama dengan pemerintah daerah menyebar spanduk dan baliho di sejumlah titik strategis. Penyebaran spanduk-spanduk terkait rokok ilegal di wilayah Klaten khususnya, lanjut Budi, bagian dari kampanye untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Bea Cukai Surakarta bekerjasama dengan Pemkab Klaten terus melakukan kampanye untuk menekan peredaran rokok ilegal dan pembiayaan memanfaatkan alokasi DBHCHT," katanya.
Diharapkan dengan kampanye yang lebih masif tersebut masyarakat akan semakin banyak yang teredukasi untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. "Dengan kombinasi upaya preventif dan represif, edukasi masyarakat dan penegakan hukum, diharapkan ke depan peredaran rokok ilegal di Kabupaten dapat ditekan bahkan dihilangkan," katanya.
Untuk menjalankan Program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Surakarta banyak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dengan wilayah operasionalnya berada di Eks Karesidenan Surakarta, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Klaten adalah dengan berkoordinasi melakukan tindakan preventif melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi, serta tindakan represif melalui kegiatan operasi pasar bersama dan operasi penindakan (razia).
Sosialisasi ini dilakukan bekerja sama dengan dinas-dinas terkait yang ada di kota/kabupaten terkait. Sasaran peserta sosialisasi ini berasal dari berbagai kalangan, bisa dari masyarakat umum, anak sekolah, pedagang kelontong/eceran yang menjual rokok, ataupun petani tembakau.
Sedangkan untuk publikasi bisa melalui media sosial, media cetak, madia elektronik, ataupun dalam jaringan. Untuk tindakan represif, Bea Cukai Surakarta selalu bekerja sama dengan Satpol PP ataupun APH lainnya dengan turun ke lapangan, bisa dengan tujuan sosialisasi ataupun penindakan jika didapat pelanggaran di tempat. Hal ini dapat diterapkan baik kepada masyarakat dan produsen yang melanggar ketentuan perundangan di bidang cukai.
"Sanksi yang diberikan tentu ada efek jeranya. Jika produsen ini melanggar peraturan perundangan di bidang cukai maka sanksi yang diberikan antara lain: sanksi administrasi berupa denda dari nilai cukai yang dilanggar dan sanksi pidana penjara dengan rentang waktu dari 1 tahun hingga 8 tahun. Besaran denda dan jangka waktu pidana tergantung jenis pelanggaran yang dia lakukan berdasarkan UU Cukai No. 39 tahun 2017," kata Budi.
Rokok yang dijual secara legal, kata Budi, dapat diketahui kapan produksi dan bahan yang dicampurkan dalam rokok tersebut. Namun untuk rokok ilegal, Bea Cukai tidak dapat mengetahui secara pasti kapan rokok tersebut diproduksi dan bahan campuran di dalamnya. "Sehingga jelas, selain merugikan negara, rokok tersebut dapat merugikan kesehatan bagi konsumennya," katanya.
Budi merinci ciri-ciri rokok ilegal agar dapat diketahui oleh masyarakat. Menurutnya ada enam jenis rokok ilegal yang biasanya dijadikan modus bagi produsen rokok ilegal. Pertama, rokok tanpa kemasan resmi (rokok bodong), yang biasanya dijual tanpa kemasan. Kedua, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya, biasanya nama perusahaan yang tertera di pita cukai berbeda dengan yang ada di kemasan. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, Kelima, rokok yang menggunakan pita cukai bekas pakai, dan Keenam rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. "Contohnya ketika di kemasan tertera Sigaret Kretek Mesin [SKM], namun di pita cukai tertera Sigaret Kretek Tangan [SKT]. Hal ini digolongkan sebagai rokok ilegal karena taris cukai untuk penggolongan tersebut tidak sama [SKM lebih mahal] sehingga terjadi kekurangan pembayaran tarif cukainya," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
- Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Pemegang Saham Rp6,65 Triliun dari Danantara
- Pertamina Bentuk Timsus Investigasi Dugaan BBM Oplosan di Bali
- Harga Pangan Hari Ini: Daging Ayam & Gula Naik
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Rabu 25 Juni 2025: Liburan Sekolah, Kuota SPMB 2025 hingga Penanganan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danantara Melirik Peluang Kerja Sama dengan Industri Hiburan Korea Selatan
- Libur Sekolah Reservasi Hotel DIY Baru 38 Persen, PHRI DIY Targetkan 70 Persen
- 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Aktif Lagi
- Dibuka Peluang Jadi Mitra KAI Logistik untuk Warga
- Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Pemegang Saham Rp6,65 Triliun dari Danantara
- Hadapi Perang Israel-Iran, Disperindag DIY Diminta Diversifikasi Pasar
- Gibran Sebut Indonesia Produsen Kopi Terbesar Keempat di Dunia
Advertisement
Advertisement