Advertisement

Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022, Ini Respons Serikat Pekerja DIY

Sunartono
Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022, Ini Respons Serikat Pekerja DIY Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) DIY menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 mendatang. Kenaikan tersebut dinilai akan membuat sektor sigaret kretek tangan (SKT) makin terpuruk dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami serikat pekerja rokok DIY meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok. Jika ini terjadi maka termasuk kabar tidak enak bagi buruh rokok khususnya sektor sigaret kretek tangan,” kata Pengurus Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto dalam rilisnya, Selasa (17/8/2021).

Advertisement

Rencana kenaikan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (16/8/2021). negara dan faktor rokok ilegal. Alasan menaikkan cukai tersebut antara lain prevalensi rokok, tenaga buruh, penerimaan negara dan keberadaan rokok ilegal. Presiden Joko Widodo telah menargetkan penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp203 miliar. Menurut pemerintah penerimaan cukai rata-rata selalu tumbuh 6,1% selama 2017 hingga 2019. Sebagian besar kenaikan ditopang oleh penerimaan cukai hasil tembakau.

Ia menambahkan sektor SKT selama ini menyerap banyak tenaga kerja terutama saat pandemi Covid-19, dengan jumlah sekitar 5.000 orang. Jika cukai dinaikkan diperkirakan permintaan pasar akan turun sehingga berdampak pada berkurangnya produksi hingga tenaga kerja yang digunakan.

Waljid menambahkan sebagian besar sektor ini merupakan perempuan pelinting Kretek. Mayoritas mereka menjadi tulang punggung keluarga dan berpotensi kehilangan pekerjaan jika permintaan pasar terhadap produk SKT terus menurun.

“Seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin. Potensi PHK sangat tinggi, jika terjadi PHK, bagaimana dengan nasib mereka, siapa yang akan mempekerjakan mereka kembali,” katanya.

Menurutnya pemulihan ekonomi bagi para buruh rokok terdampak pandemi Covid-19 akan terhambat jika kebijakan cukai ini dinaikkan. “Padahal saat ini yang terkena dampak sudah banyak, ini berpotensi menambah beban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement