Advertisement
Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022, Ini Respons Serikat Pekerja DIY
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) DIY menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 mendatang. Kenaikan tersebut dinilai akan membuat sektor sigaret kretek tangan (SKT) makin terpuruk dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami serikat pekerja rokok DIY meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok. Jika ini terjadi maka termasuk kabar tidak enak bagi buruh rokok khususnya sektor sigaret kretek tangan,” kata Pengurus Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto dalam rilisnya, Selasa (17/8/2021).
Advertisement
Rencana kenaikan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (16/8/2021). negara dan faktor rokok ilegal. Alasan menaikkan cukai tersebut antara lain prevalensi rokok, tenaga buruh, penerimaan negara dan keberadaan rokok ilegal. Presiden Joko Widodo telah menargetkan penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp203 miliar. Menurut pemerintah penerimaan cukai rata-rata selalu tumbuh 6,1% selama 2017 hingga 2019. Sebagian besar kenaikan ditopang oleh penerimaan cukai hasil tembakau.
Ia menambahkan sektor SKT selama ini menyerap banyak tenaga kerja terutama saat pandemi Covid-19, dengan jumlah sekitar 5.000 orang. Jika cukai dinaikkan diperkirakan permintaan pasar akan turun sehingga berdampak pada berkurangnya produksi hingga tenaga kerja yang digunakan.
Waljid menambahkan sebagian besar sektor ini merupakan perempuan pelinting Kretek. Mayoritas mereka menjadi tulang punggung keluarga dan berpotensi kehilangan pekerjaan jika permintaan pasar terhadap produk SKT terus menurun.
“Seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin. Potensi PHK sangat tinggi, jika terjadi PHK, bagaimana dengan nasib mereka, siapa yang akan mempekerjakan mereka kembali,” katanya.
Menurutnya pemulihan ekonomi bagi para buruh rokok terdampak pandemi Covid-19 akan terhambat jika kebijakan cukai ini dinaikkan. “Padahal saat ini yang terkena dampak sudah banyak, ini berpotensi menambah beban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,47 Juta per Gram
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Advertisement
Advertisement




