Advertisement
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Tolak Kewajiban CHSE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Belum usainya pandemi Covid-19 membuat banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang gulung tikar dan menjual asetnya karena penurunan jumlah pengunjung.
Sutrisno Iwantono, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, mengatakan bahwa kondisi industri perhotelan semakin memprihatinkan, karena merosotnya jumlah pengunjung.
Advertisement
Dia menuturkan, hingga kini beberapa pelaku usaha perhotelan di Jakarta, mulai dari hotel berbintang hingga penginapan bujet banyak yang gulung tikar.
“Misalnya di daerah Mampang, Jakarta Selatan itu sudah ada hotel yang tutup. Saya tidak mau sebut nama hotelnya, tetapi intinya bangkrut,” katanya, Senin (27/9/2021).
Sutrisno menjelaskan, kesulitan juga terjadi pada pelaku usaha di sejumlah daerah, karena rata-rata okupansi hotel hanya 10 persen.
Menurutnya, pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa menjadi salah satu cara untuk menolong pelaku usaha perhotelan. Untuk itu, dia pun berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memberatkan pelaku usaha.
Kebijakan yang mewajibkan sertifikasi cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE), kata dia, justru memberatkan pelaku usaha perhotelan dan restoran.
“Kewajiban sertifikasi CHSE ini jelas bertentangan dengan upaya pemulihan di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran,” ucapnya.
Dia menilai, kewajiban CHSE dapat membebani para pelaku usaha hotel dan restoran karena harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Terlebih, saat ini kondisi industri hotel tengah terpuruk, sehingga CHSE akan semakin semakin memberatkan pengusaha.
Selain itu, pelaku usaha juga terpaksa melakukan sejumlah perubahan, seperti menambah tempat cuci tangan dan fasilitas yang lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Untuk memperoleh sertifikasi itu saja kami harus bayar. Belum lagi persiapan lainnya, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan fasilitas yang lainnya juga kami keluar biaya. Perkiraan untuk satu hotel nonbintang itu bisa keluar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” jelasnya.
Sejak diwajibkan, sertifikasi CHSE pun dinilai belum bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha hotel dan restoran.
Dia pun menegaskan, prinsip CHSE sebenarnya telah menjadi best practice di industri perhotelan dan telah masuk ke dalam standar laik sehat, food safety management system, dan occupational health and safety assessment series (OHSA).
“Hotel dan restoran itu sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. Sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat, apalagi dimasukkan dalam online single submission. Kami tolak kewajiban ini karena kondisi kami saat ini tengah bangkit dari keterpurukan,” ucap Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement