Advertisement

Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Tolak Kewajiban CHSE

Yanita Petriella
Selasa, 28 September 2021 - 10:27 WIB
Sunartono
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Tolak Kewajiban CHSE Pengunjung hotel memantau kalender event sepanjang 2021 yang dirilis Dinas Pariwisata Kota Palembang. Bisnis - Dinda Wulandari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Belum usainya pandemi Covid-19 membuat banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang gulung tikar dan menjual asetnya karena penurunan jumlah pengunjung.

Sutrisno Iwantono, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, mengatakan bahwa kondisi industri perhotelan semakin memprihatinkan, karena merosotnya jumlah pengunjung.

Advertisement

Dia menuturkan, hingga kini beberapa pelaku usaha perhotelan di Jakarta, mulai dari hotel berbintang hingga penginapan bujet banyak yang gulung tikar.

“Misalnya di daerah Mampang, Jakarta Selatan itu sudah ada hotel yang tutup. Saya tidak mau sebut nama hotelnya, tetapi intinya bangkrut,” katanya, Senin (27/9/2021).

Sutrisno menjelaskan, kesulitan juga terjadi pada pelaku usaha di sejumlah daerah, karena rata-rata okupansi hotel hanya 10 persen.

Menurutnya, pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa menjadi salah satu cara untuk menolong pelaku usaha perhotelan. Untuk itu, dia pun berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memberatkan pelaku usaha.

Kebijakan yang mewajibkan sertifikasi cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE), kata dia, justru memberatkan pelaku usaha perhotelan dan restoran.

“Kewajiban sertifikasi CHSE ini jelas bertentangan dengan upaya pemulihan di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran,” ucapnya.

Dia menilai, kewajiban CHSE dapat membebani para pelaku usaha hotel dan restoran karena harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Terlebih, saat ini kondisi industri hotel tengah terpuruk, sehingga CHSE akan semakin semakin memberatkan pengusaha.

Selain itu, pelaku usaha juga terpaksa melakukan sejumlah perubahan, seperti menambah tempat cuci tangan dan fasilitas yang lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Untuk memperoleh sertifikasi itu saja kami harus bayar. Belum lagi persiapan lainnya, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan fasilitas yang lainnya juga kami keluar biaya. Perkiraan untuk satu hotel nonbintang itu bisa keluar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” jelasnya.

Sejak diwajibkan, sertifikasi CHSE pun dinilai belum bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha hotel dan restoran.

Dia pun menegaskan, prinsip CHSE sebenarnya telah menjadi best practice di industri perhotelan dan telah masuk ke dalam standar laik sehat, food safety management system, dan occupational health and safety assessment series (OHSA).

“Hotel dan restoran itu sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. Sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat, apalagi dimasukkan dalam online single submission. Kami tolak kewajiban ini karena kondisi kami saat ini tengah bangkit dari keterpurukan,” ucap Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Zona Lama TPA Banyuroto Dirancang Jadi RTH, Zona Baru Bisa Tampung Sampah 5 Tahun ke Depan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement