Advertisement
Cara Membuat Akun BPJS Melalui Handphone
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Penerima manfaat dari BPJS Kesehatan dapat mengakses saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan status kepesertaan melalui aplikasi BPJSTKU.
Anda dapat mengaksesnya melalui handphone, baik di Android maupun iOS. Anda cukup mengunduh (download) aplikasi BPJSTKU, lalu mengikuti instruksi atau tahapan pendaftaran.
Advertisement
Selain itu, aplikasi BPJSTKU juga menyajikan simulasi penghitungan JHT, informasi kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja, dan informasi terkini soal BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, berikut ini cara dan syarat buat akun BPJS melalui aplikasi BPJSTKU.
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di PlayStore atau AppStore
2. Pilih ‘Pendaftaran Pengguna Baru’
3. Pilih Jenis Kepesertaan
- PU: Penerima Upah
- BPU: Bukan Penerima Upah
- PMI: Pekerja Migran Indonesia
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
5. Isi tanggal lahir sesuai KTP, klik Lanjut
6. Isi NIK kemudian klik Lanjut
7. Masukkan nomor BPJS yang terdaftar
8. Masukkan email dan nomor telepon yang sudah terdaftar
9. Lakukan verifikasi menggunakan kode yang telah dikirimkan
10. Buat kata sandi
11. Selesai, akun sudah dapat digunakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Balik Long Weekend, 30 Ribu Penumpang Padati Daop 6 Jogja
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Masih Bertahan, 18 Januari 2026
- WEF Davos 2026, Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi Global
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Advertisement
Advertisement



