Advertisement

Promo November

Mau Investasi Emas? Harga 24 Karat di Antam Naik Nih

Annisa Kurniasari Saumi
Rabu, 05 Januari 2022 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mau Investasi Emas? Harga 24 Karat di Antam Naik Nih Karyawati menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Investasi emas masih menjadi daya tarik masyarakat. Untuk hari ini, Rabu (5/1/2022) harga emas batangan 24 karat di PT Aneka Tambang Tbk. naik jika dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp940.000, naik Rp5.000 dari posisi perdagangan sebelumnya, Selasa (4/1/2022). Akan tetapi, emas ukuran ini belum tersedia.

Advertisement

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp520.000, yang juga naik Rp2.500 dibandingkan harga sebelumnya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.475.000 yang belum tersedia dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.895.000.  

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp44.145.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp88.212.000. Adapun ukuran 1.000 gram dibanderol Rp880.600.000 dan belum tersedia.

Baca juga: Jatuh Cinta dengan Sahabat? Ini Cara Menyatakannya

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp834.000 per gram, yang juga naik Rp6.000 jika dibandingkan dengan harga sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.  

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement