Advertisement
Dewas BPJamsostek Siap Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP & JHT
Dialog "Dewas Menyapa Indonesia" bertema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera, Selasa (22/2/2022) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker No.2/2022 tersebut tertulis manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Advertisement
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Dalam hal itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dia juga menjelaskan terbitnya Permenaker 2/2022 dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: KSPSI Kota Jogja Tolak Aturan JHT
Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan persetujuannya dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.
Menutup webinar tersebut, Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyampaikan universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata, katanya, bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Untuk memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," katanya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan pihaknya siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai regulasi dengan memberikan pelayanan yang terbaik pada peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Kaliurang dan Jip Wisata Masih Jadi Favorit Libur Natal di Sleman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



