Begini Cara Mudah Bedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Juga Tips agar Tak Terjebak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin akrab dengan produk keuangan berbasis digital yang ditawarkan oleh fintech atau financial technology, seperti, pinjaman online. Bukan tanpa alasan, layanan keuangan digital memang memiliki banyak manfaat dan keunggulan jika dibandingkan dengan produk keuangan konvensional dari bank.
Pada layanan tersebut, Anda bisa mengajukan kredit dengan praktis secara online. Bahkan, syarat dan proses pengajuan yang harus dilalui juga sangat simpel. Cukup dengan melampirkan data diri seperti KTP, serta rekening pribadi dan bukti penghasilan, pengajuan pinjaman online bisa langsung diproses dan disetujui.
Hanya saja, layanan tersebut memiliki satu kelemahan fatal yang mampu mengancam kondisi keuangan penggunanya, yakni, keberadaan pinjaman online ilegal. Pada dasarnya, tidak sulit mencermati layanan pinjaman online yang legal dan yang tidak. Nah, agar tak sampai terjebak, ketahui 3 cara cek legalitas dan kredibilitas layanan pinjaman online di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berikut ini:
1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Via Situs Resmi OJK
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Buka situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id
- Klik menu IKNB pada bagian atas situs dan pilih opsi Fintech
- Kemudian, di laman selanjutnya, Anda akan melihat beberapa pengumuman terkait penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi status terdaftar dan izin usaha OJK beserta tanggal rilisnya
- Tentunya, pilih yang memiliki tanggal rilis terbaru agar mengetahui daftar layanan pinjaman online yang resmi, legal, dan terpercaya sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Via WhatsApp OJK
Selain melalui situs resminya, pengecekan layanan pinjaman online yang resmi juga bisa dilakukan dengan cara menghubungi WhatsApp OJK. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara mengecek legalitas pinjaman online via WhatsApp OJK.
- Simpan kontak WhatsApp OJK yang resmi dengan nomor 081 157157157
- Buka aplikasi messaging tersebut dan pilih nomor kontak resmi OJK yang sudah Anda simpan sebelumnya
- Untuk mengecek legalitas pinjaman online, Anda hanya perlu mengetikkan nama layanan atau perusahaannya saja dan kirim pesan tersebut
- Tidak berselang lama, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang telah berhasil menelusuri serta memiliki jawaban mengenai status layanan pinjaman online yang namanya sudah Anda tuliskan sebelumnya
3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Via Telepon atau E-Mail Resmi OJK
Cara yang ketiga untuk mengecek legalitas pinjaman online dengan mudah dan praktis adalah melalui layanan telepon Otoritas Jasa Keuangan di nomor 157. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan status terdaftar dan izin usaha sebuah layanan atau perusahaan pinjaman online melalui e-mail resmi OJK di alamat [email protected]
Untuk langkahnya sendiri tidak jauh berbeda dengan kedua cara yang telah disebutkan sebelumnya. Anda hanya perlu menginformasikan nama perusahaan atau penyedia layanan pinjaman online melalui nomor telepon atau alamat surat elektronik resmi OJK tersebut. Tidak butuh waktu lama pihak OJK akan memberi tahu informasi terkait legalitas dari layanan pinjaman online yang berencana Anda gunakan, apakah resmi terdaftar atau tidak.
Cara Laporkan Pinjaman Online Bodong
Lalu, bagaimana jika Anda menemukan layanan pinjaman online bodong atau ilegal? Seperti apa langkah yang tepat untuk menanggapinya? Tentunya, Anda perlu melaporkan layanan pinjaman online palsu dan tidak resmi ke pihak berwajib.
Pertama-tama, laporkan temuan terkait pinjaman online palsu tersebut ke pihak kepolisian terdekat. Jika ingin lebih praktis, Anda bisa membuat laporan secara online ke situs patrolisiber.id, maupun via e-mail ke alamat [email protected]
Selain itu, laporkan pula pinjaman online abal-abal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Cara melaporkannya bisa dengan mengirim surat elektronik ke alamat e-mail resmi OJK yang telah disebutkan di atas.
Tips Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal
Tidak kalah pentingnya, ketahui pula cara menghindari jebakan pinjaman online ilegal melalui tips-tips berikut ini.
- Jangan asal membuka tautan maupun menghubungi nomor kontak yang didapat dari pengirim yang tidak jelas via SMS maupun WhatsApp
- Jangan gampang tergoda dengan penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp dengan syarat terlampau mudah atau embel-embel cepat cair dan tanpa agunan
- Jangan ragu untuk memblokir nomor kontak yang terus menawarkan layanan pinjaman
- Cek kredibilitas dan legalitas layanan sebelum mengajukan kredit online
- Ajukan pinjaman dengan nominal sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan agar tak kewalahan melunasi cicilannya
Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal agar Keuangan Selamat
Adanya pinjaman online atau pinjol ilegal memang menjadi salah satu alasan mengapa masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan keuangan berbasis digital tersebut. Padahal, adanya layanan ini bisa jadi merupakan satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah keuangan mendesak yang sedang mengadang. Oleh karena itu, agar tak sampai terjebak, pastikan untuk mengecek legalitas dan kredibilitas pinjaman online dengan cara yang telah disebutkan di atas, ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Berbuka Puasa Sambil Beramal di Bulan Ramadan Penuh Berkah
- [email protected] Hotel Yogyakarta Hadirkan All You Can Eat Dinner Ramadan & Syawalan
- Ingat! Deadline SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Dapatkan EFIN Pajak
- Pantau Harga Emas Hari Ini, 24 Karat Tembus Rp1,2 Juta Per Gram
- Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
- Rayakan Semarak Ramadan, Kotta GO Hotel Yogyakarta Hadirkon Promo Menarik hingga Menginap Gratis
- Mendadak Impor Beras 2 Juta Ton, Mendag: Kami Cuma Diperintah
Advertisement