PHK Karyawan, Grab Beri Kompensasi Tambahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Grab memberikan sejumlah kompensasi terkait pengumuman pemutusan hubungan kerja atau PHK di divisi Cloud Kitchen.
Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber mengatakan karyawan terimbas PHK akan mendapat kompensasi tambahan, yang di luar kompensasi wajib.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Kompensasi tambahan berdasarkan itikad baik perusahaan/ Goodwill Payment dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan. Kompensasi tambahan terkait periode pemberitahuan kepada karyawan/ Notice Payment.
Grab juga akan merpanjangan asuransi kesehatan hingga 31 Desember 2022, pencairan dana fleksibel karyawan/GrabFlex, pencairan sisa hari cuti, untuk cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu (maternity leave) dan cuti ayah (paternity leave).
Baca juga: 3 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Sleman, 2 Sembuh 1 Meninggal
Grab akan memberikan dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme dan juga kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lainnya dalam ekosistem Grab.
“Grab juga akan memberikan beragam program pelatihan yang mencakup perencanaan karir, teknik pencarian kerja, personal branding, dan lainnya,” tutur Mayang kepada Bisnis, Sabtu (22/10/2022).
Mayang menjelaskan Grab mulai membuka GrabKitchen di Indonesia pada tahun 2018, berupa bisnis Cloud Kitchen atau dapur sewa yang hanya melayani pesan-antar.
Grab melihat selamat 4 tahun beroperasi, terlihat pertumbuhan yang tidak konsisten, serta adanya peralihan menjadi model bisnis aset-ringan.
"Situasi ini memaksa kami untuk mengambil keputusan sulit, untuk tidak melanjutkan operasi GrabKitchen di Indonesia, efektif mulai 19 Desember 2022," ujar Mayang.
Mayang mengatakan langkah ini pun akan berdampak langsung pada belasan karyawan Grab. Grab pun akan memberikan kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lain.
“Bagi yang pada akhirnya berpisah dengan Grab sesuai ketentuan perusahaan, selain kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi, akan diberikan dukungan-dukungan tambahan,” jelas Mayang
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak Mentah Melonjak, Mungkinkah BBM Turun per 1 April 2023?
- Mendag: Semua Barang Bekas Impor Harus Dimusnahkan
- Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
- Jelang Idulfitri, Ini yang Disiapkan PLN demi Pasokan Listrik Aman
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
Advertisement