Advertisement

Harian Jogja

PHK Karyawan, Grab Beri Kompensasi Tambahan

Khadijah Shahnaz
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 21:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PHK Karyawan, Grab Beri Kompensasi Tambahan Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab. Grab menjelaskan karyawan terimbas PHK akibat penutupan Cloud Kitchen akan mendapat kompensasi tambahan, yang di luar kompensasi wajib. - Reuters/Beawiharta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Grab memberikan sejumlah kompensasi terkait pengumuman pemutusan hubungan kerja atau PHK di divisi Cloud Kitchen.

Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber mengatakan karyawan terimbas PHK akan mendapat kompensasi tambahan, yang di luar kompensasi wajib.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Kompensasi tambahan berdasarkan itikad baik perusahaan/ Goodwill Payment dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan. Kompensasi tambahan terkait periode pemberitahuan kepada karyawan/ Notice Payment.

Grab juga akan merpanjangan asuransi kesehatan hingga 31 Desember 2022, pencairan dana fleksibel karyawan/GrabFlex, pencairan sisa hari cuti, untuk cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu (maternity leave) dan cuti ayah (paternity leave).

Baca juga: 3 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Sleman, 2 Sembuh 1 Meninggal

Grab akan memberikan dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme dan juga kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lainnya dalam ekosistem Grab.

“Grab juga akan memberikan beragam program pelatihan yang mencakup perencanaan karir, teknik pencarian kerja, personal branding, dan lainnya,” tutur Mayang kepada Bisnis, Sabtu (22/10/2022).

Mayang menjelaskan Grab mulai membuka GrabKitchen di Indonesia pada tahun 2018, berupa bisnis Cloud Kitchen atau dapur sewa yang hanya melayani pesan-antar.

Grab melihat selamat 4 tahun beroperasi, terlihat pertumbuhan yang tidak konsisten, serta adanya peralihan menjadi model bisnis aset-ringan.

"Situasi ini memaksa kami untuk mengambil keputusan sulit, untuk tidak melanjutkan operasi GrabKitchen di Indonesia, efektif mulai 19 Desember 2022," ujar Mayang.

Mayang mengatakan langkah ini pun akan berdampak langsung pada belasan karyawan Grab. Grab pun akan memberikan kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lain.

“Bagi yang pada akhirnya berpisah dengan Grab sesuai ketentuan perusahaan, selain kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi, akan diberikan dukungan-dukungan tambahan,” jelas Mayang

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Bantul
| Rabu, 29 Maret 2023, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement