Advertisement

Kabar Baik! Urus Sertifikat Halal Bagi UMKM Dipercepat Jadi 12 Hari

Newswire
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:47 WIB
Sunartono
Kabar Baik! Urus Sertifikat Halal Bagi UMKM Dipercepat Jadi 12 Hari Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.

Sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) ini waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) itu adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.

Advertisement

"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tentang Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM dikutip dari Antara.

BACA JUGA : Tiga Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal Tahun Depan

Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, jelas dia, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.

BACA JUGA : Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal 

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu No.2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement