Advertisement
Dilarang Pakai Kekerasan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector saat Menagih Utang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan saat menagih utang konsumen. Pasalnya, belum lama ini, terjadi kasus penarikan paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Advertisement
Sarjito menuturkan bahwa dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA: Nunggak Angsuran Motor, Pemuda di Sleman Dianiaya Debt Collector
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute. “Jika tidak mau berhubungan dengan debt collector, agar konsumen taat pada isi kontrak dan hindari wanprestasi. Namun, jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum agar dilaporkan ke polisi terlebih jika melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” kata dia, Kamis (23/2/2023).
Kasus ini bermula dari sekelompok debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram @wargajakarta.id, Clara meminta agar para debt collector untuk menunggu pihak keluarga untuk mengecek keaslian surat yang dibawa oleh debt collector. “Mereka [debt collector] minta untuk tetap membawa [mobil] dan enggak mau nunggu keluarga datang,” tulisnya dalam video.
Dalam video tersebut, terlihat setidaknya ada dua orang debt collector yang membentak petugas kepolisian yang hadir untuk melakukan mediasi. “Ngapain ke Polsek? Nggak ada urusan ke Polsek,” kata seorang debt collector.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
- DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,9 Persen untuk 2026
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
Advertisement
Advertisement