Advertisement
Dilarang Pakai Kekerasan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector saat Menagih Utang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan saat menagih utang konsumen. Pasalnya, belum lama ini, terjadi kasus penarikan paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Advertisement
Sarjito menuturkan bahwa dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA: Nunggak Angsuran Motor, Pemuda di Sleman Dianiaya Debt Collector
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute. “Jika tidak mau berhubungan dengan debt collector, agar konsumen taat pada isi kontrak dan hindari wanprestasi. Namun, jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum agar dilaporkan ke polisi terlebih jika melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” kata dia, Kamis (23/2/2023).
Kasus ini bermula dari sekelompok debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram @wargajakarta.id, Clara meminta agar para debt collector untuk menunggu pihak keluarga untuk mengecek keaslian surat yang dibawa oleh debt collector. “Mereka [debt collector] minta untuk tetap membawa [mobil] dan enggak mau nunggu keluarga datang,” tulisnya dalam video.
Dalam video tersebut, terlihat setidaknya ada dua orang debt collector yang membentak petugas kepolisian yang hadir untuk melakukan mediasi. “Ngapain ke Polsek? Nggak ada urusan ke Polsek,” kata seorang debt collector.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- BEI Kembali Gelar CMSE 2025, Teguhkan Pasar Modal untuk Rakyat
- Cek Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS, Galeri24 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Rp1,2 Juta
- Izin Usaha Mandala Finance Dicabut Seusai Merger dengan Adira Finance
- Pertamina Jamin SPBU Penuhi Standar Global Hasil Audit Independen
- Pasar Modal Indonesia Jadi Terbesar di ASEAN, Ungguli Singapura
Advertisement
Advertisement