Dilarang Pakai Kekerasan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector saat Menagih Utang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan saat menagih utang konsumen. Pasalnya, belum lama ini, terjadi kasus penarikan paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sarjito menuturkan bahwa dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA: Nunggak Angsuran Motor, Pemuda di Sleman Dianiaya Debt Collector
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute. “Jika tidak mau berhubungan dengan debt collector, agar konsumen taat pada isi kontrak dan hindari wanprestasi. Namun, jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum agar dilaporkan ke polisi terlebih jika melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” kata dia, Kamis (23/2/2023).
Kasus ini bermula dari sekelompok debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram @wargajakarta.id, Clara meminta agar para debt collector untuk menunggu pihak keluarga untuk mengecek keaslian surat yang dibawa oleh debt collector. “Mereka [debt collector] minta untuk tetap membawa [mobil] dan enggak mau nunggu keluarga datang,” tulisnya dalam video.
Dalam video tersebut, terlihat setidaknya ada dua orang debt collector yang membentak petugas kepolisian yang hadir untuk melakukan mediasi. “Ngapain ke Polsek? Nggak ada urusan ke Polsek,” kata seorang debt collector.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Potret Warga Antre Pembagian Takjil Gratis di Posko Nasbung Al Abidin Solo
- Tradisi Ramadan, Jemaah Masjid Agung Banyuwangi Tadarus dengan Al Quran Raksasa
- Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
- Salah Paham Berujung KDRT & Penyekapan Guru PPPK Wonogiri, Begini Kronologinya
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Advertisement