Advertisement
Dilarang Pakai Kekerasan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector saat Menagih Utang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan saat menagih utang konsumen. Pasalnya, belum lama ini, terjadi kasus penarikan paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Advertisement
Sarjito menuturkan bahwa dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA: Nunggak Angsuran Motor, Pemuda di Sleman Dianiaya Debt Collector
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute. “Jika tidak mau berhubungan dengan debt collector, agar konsumen taat pada isi kontrak dan hindari wanprestasi. Namun, jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum agar dilaporkan ke polisi terlebih jika melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” kata dia, Kamis (23/2/2023).
Kasus ini bermula dari sekelompok debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram @wargajakarta.id, Clara meminta agar para debt collector untuk menunggu pihak keluarga untuk mengecek keaslian surat yang dibawa oleh debt collector. “Mereka [debt collector] minta untuk tetap membawa [mobil] dan enggak mau nunggu keluarga datang,” tulisnya dalam video.
Dalam video tersebut, terlihat setidaknya ada dua orang debt collector yang membentak petugas kepolisian yang hadir untuk melakukan mediasi. “Ngapain ke Polsek? Nggak ada urusan ke Polsek,” kata seorang debt collector.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Advertisement
Advertisement