Advertisement
Banjir Impor Sepatu Bekas, Pasar Lokal Belum Terdampak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan belum ada laporan mengenai impor sepatu bekas yang mengganggu pasar industri lokal, meskipun sepatu bekas dari berbagai negara di Asia sudah membanjiri pasar dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan dari anggota terkait dampak maraknya produk impor sepatu ini di pasaran.
Advertisement
“Belum ada laporan dari anggota untuk hal ini,” kata Anton saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/3/2023).
Anton menjelaskan, dengan belum adanya laporan ataupun keluhan dari anggota Apindo yang berorientasi di pasar domestik mengenai terganggunya pasar dalam negeri oleh produk impor alas kaki bekas ini, maka menurutnya dampaknya belum terlalu besar.
"Kita tidak melihat komplain dari teman-teman yang bergerak di bidang penjualan domestik ya. Kalaupun ada belum sampai mempengaruhi begitu, belum signifikan efeknya,” tambah Anton.
Baca juga: Sederet Tempat Wisata Gratis Jogja yang Cocok untuk Buka Puasa
Dia membandingkan tren penggunaan impor sepatu bekas ini dengan impor pakaian bekas yang menurutnya jauh lebih marak di Indonesia. “Beda dengan tekstil, kalau tekstil sudah marak memang,” katanya.
Anton menyebutkan, pihaknya akan menunggu perkembangan situasi, jika memang impor sepatu bekas ini bisa mengganggu industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi pasar domestik.
“Kita lihat aja perkembangannya, jangan semua terjebak dengan isu yang belum tentu berdampak signifikan. Tidak usahlah kita ribut,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Saat ini, menurut Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Pada kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.
Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kehadiran barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyasar pembeli dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement