Advertisement
Banjir Impor Sepatu Bekas, Pasar Lokal Belum Terdampak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan belum ada laporan mengenai impor sepatu bekas yang mengganggu pasar industri lokal, meskipun sepatu bekas dari berbagai negara di Asia sudah membanjiri pasar dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan dari anggota terkait dampak maraknya produk impor sepatu ini di pasaran.
Advertisement
“Belum ada laporan dari anggota untuk hal ini,” kata Anton saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/3/2023).
Anton menjelaskan, dengan belum adanya laporan ataupun keluhan dari anggota Apindo yang berorientasi di pasar domestik mengenai terganggunya pasar dalam negeri oleh produk impor alas kaki bekas ini, maka menurutnya dampaknya belum terlalu besar.
"Kita tidak melihat komplain dari teman-teman yang bergerak di bidang penjualan domestik ya. Kalaupun ada belum sampai mempengaruhi begitu, belum signifikan efeknya,” tambah Anton.
Baca juga: Sederet Tempat Wisata Gratis Jogja yang Cocok untuk Buka Puasa
Dia membandingkan tren penggunaan impor sepatu bekas ini dengan impor pakaian bekas yang menurutnya jauh lebih marak di Indonesia. “Beda dengan tekstil, kalau tekstil sudah marak memang,” katanya.
Anton menyebutkan, pihaknya akan menunggu perkembangan situasi, jika memang impor sepatu bekas ini bisa mengganggu industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi pasar domestik.
“Kita lihat aja perkembangannya, jangan semua terjebak dengan isu yang belum tentu berdampak signifikan. Tidak usahlah kita ribut,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Saat ini, menurut Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Pada kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.
Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kehadiran barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyasar pembeli dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement