Advertisement
Banjir Impor Sepatu Bekas, Pasar Lokal Belum Terdampak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan belum ada laporan mengenai impor sepatu bekas yang mengganggu pasar industri lokal, meskipun sepatu bekas dari berbagai negara di Asia sudah membanjiri pasar dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan dari anggota terkait dampak maraknya produk impor sepatu ini di pasaran.
Advertisement
“Belum ada laporan dari anggota untuk hal ini,” kata Anton saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/3/2023).
Anton menjelaskan, dengan belum adanya laporan ataupun keluhan dari anggota Apindo yang berorientasi di pasar domestik mengenai terganggunya pasar dalam negeri oleh produk impor alas kaki bekas ini, maka menurutnya dampaknya belum terlalu besar.
"Kita tidak melihat komplain dari teman-teman yang bergerak di bidang penjualan domestik ya. Kalaupun ada belum sampai mempengaruhi begitu, belum signifikan efeknya,” tambah Anton.
Baca juga: Sederet Tempat Wisata Gratis Jogja yang Cocok untuk Buka Puasa
Dia membandingkan tren penggunaan impor sepatu bekas ini dengan impor pakaian bekas yang menurutnya jauh lebih marak di Indonesia. “Beda dengan tekstil, kalau tekstil sudah marak memang,” katanya.
Anton menyebutkan, pihaknya akan menunggu perkembangan situasi, jika memang impor sepatu bekas ini bisa mengganggu industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi pasar domestik.
“Kita lihat aja perkembangannya, jangan semua terjebak dengan isu yang belum tentu berdampak signifikan. Tidak usahlah kita ribut,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Saat ini, menurut Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Pada kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.
Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kehadiran barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyasar pembeli dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
Advertisement
Advertisement