Banjir Impor Sepatu Bekas, Pasar Lokal Belum Terdampak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan belum ada laporan mengenai impor sepatu bekas yang mengganggu pasar industri lokal, meskipun sepatu bekas dari berbagai negara di Asia sudah membanjiri pasar dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan dari anggota terkait dampak maraknya produk impor sepatu ini di pasaran.
Advertisement
“Belum ada laporan dari anggota untuk hal ini,” kata Anton saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/3/2023).
Anton menjelaskan, dengan belum adanya laporan ataupun keluhan dari anggota Apindo yang berorientasi di pasar domestik mengenai terganggunya pasar dalam negeri oleh produk impor alas kaki bekas ini, maka menurutnya dampaknya belum terlalu besar.
"Kita tidak melihat komplain dari teman-teman yang bergerak di bidang penjualan domestik ya. Kalaupun ada belum sampai mempengaruhi begitu, belum signifikan efeknya,” tambah Anton.
Baca juga: Sederet Tempat Wisata Gratis Jogja yang Cocok untuk Buka Puasa
Dia membandingkan tren penggunaan impor sepatu bekas ini dengan impor pakaian bekas yang menurutnya jauh lebih marak di Indonesia. “Beda dengan tekstil, kalau tekstil sudah marak memang,” katanya.
Anton menyebutkan, pihaknya akan menunggu perkembangan situasi, jika memang impor sepatu bekas ini bisa mengganggu industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi pasar domestik.
“Kita lihat aja perkembangannya, jangan semua terjebak dengan isu yang belum tentu berdampak signifikan. Tidak usahlah kita ribut,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Saat ini, menurut Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Pada kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.
Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kehadiran barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyasar pembeli dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
Advertisement
Advertisement