Operasional KA Pangrango Terganggu Longsor, KAI Klaim Ganti 60% Tiket
Longsor di area jalur rel KM 17+7/8 antara Stasiun Cicurug dan Maseng berdampak pada operasional perjalanan KA Pangrango lintas Bogor- Sukabumi.
Warga memadati pusat perbelanjaan Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/4/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan semua barang bekas masuk ke dalam peraturan mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor atau larangan terbatas (lartas), termasuk sepatu bekas. Jual beli sepatu bekas atau dikenal dengan thrifting sedang marak terjadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) (Kemendag) Moga Simatupang menyebut, dalam peraturan tersebut, HS 63090000 sudah mewakili semua barang bekas lantaran diuraikan sebagai pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Menurutnya, uraian ‘barang bekas lainnya’ sudah mewakili semua barang bekas. Dengan demikian, semua barang bekas dilarang untuk diimpor ke tanah air, apalagi kemudian diperjualbelikan. “Pokoknya semua barang bekas sudah diatur, itu dilarang,” kata Moga saat dihubungi JIBI/Bisnis pada, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut Moga menjelaskan, memang ada beberapa barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor, yaitu barang-barang yang tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Kecuali yang di Permendag Nomor 20 tahun 2021 dan Permendag Nomor 25 tahun 2022, pada lampiran tiga, barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, mesin kapal, kayak gitu, di luar itu nggak boleh,” tambah Moga.
Sementara, untuk sepatu bekas, Moga menyebutkan barang tersebut juga sudah termasuk dalam uraian pakaian bekas. Moga mengartikan pakaian bekas sebagai sesuatu yang melekat di badan, bukan hanya baju.
“Di situ ditulis pakaian bekas kan, nah pakaian bekas itu kan baju, sepatu, yang melekat di badan kan,” pungkas Moga.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan, pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.
"Kemudian usulan kebijakan yang kita masuk yakni, kita usulkan alas kaki masuk dalam Lartas atau larangan terbatas," kata Hanung dalam diskusi dengan awak media di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023).
Hal ini pun turut diamini oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang juga mengeklaim sudah lama mengajukan sepatu bekas masuk ke dalam aturan larangan terbatas (lartas) terkait dengan barang yang dilarang impor dan ekspor.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menuturkan sudah memikirkan soal risiko impor sepatu bekas yang bisa mengganggu industri dalam negeri. “Sudah kita pikirkan jauh-jauh hari, sudah usulkan,” kata Dody, Selasa (14/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Longsor di area jalur rel KM 17+7/8 antara Stasiun Cicurug dan Maseng berdampak pada operasional perjalanan KA Pangrango lintas Bogor- Sukabumi.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.