Advertisement
Penting! Ini 4 Larangan Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga keuangan wajib untuk menjaga data nasabah. Bisnis / Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaga keuangan wajib untuk menjaga data nasabah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dikutip dari Instagram resmi OJK, Rabu (31/5/2023) beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pertama PUJK dilarang untuk memberikan data dan informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Advertisement
Kedua, pelaku usaha dilarang untuk mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Ketiga dilarang untuk menggunakan data dan/atau informasi yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
Keempat dilarang menggunakan data dan/informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK. Kelima dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Adapun data dan informasi pribadi mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan data lain yang diserahkan atau diberikan oleh konsumen kepada PUJK.
Data dan informasi korporasi di antaranya yakni nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, izin tinggal, susunan pemegang saham, serta data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK. OJK menyatakan larangan dikecualikan dalam kondisi konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
- Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
- Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
- Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement




