Advertisement
Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sekitar 6.000 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017. Penutupan tersebut dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menangani invetasi dan pinjol ilegal.
“SWI telah menutup lebih dari 6.000 entitas ilegal yang terdiri paling banyak dari pinjol ilegal 4.500, 1.100 penawaran investasi ilegal dan 251 gadai ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Kiki mengatakan bahwa pinjol ilegal tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Dia mengatakan pihaknya baru saja selesai melakukan pertemuan dengan berbagai regulator di seluruh dunia dan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
Dengan adanya teknologi, sambung Kiki, modus-modus penipuan pun semakin marak dengan inovasinya juga semakin beragam. Dia mengatakan OJK sendiri memiliki berbagai upaya untuk memerangi pinjol ilegal.
BACA JUGA: Diduga Jadi Otak Penipuan Investasi Bodong, Warga Depok Jadi Buronan Polisi Gunungkidul
Salah satunya melakukan pencegahan bukan hanya melalui SWI pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Termasuk dengan melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dengan kerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya baik di Jakarta maupun di daerah.
“Ini tentunya juga perlu kesadaran dari masyarakat bagaimana mewaspadai tawaran-tawaran yang ilegal ini karena biasanya menawarkan janji hasil yang menarik kadang-kadang terlalu tidak logis. Jadi harus mengecek,” katanya.
Kiki mengatakan pihaknya juga memberikan informasi terkait dengan modus investasi dan pinjol ilegal melalu kanal-kanal resmi yang bisa dijangkau semua orang.
BACA JUGA: Berikut Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK per Mei 2023
Kemudian juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta operator seluler untuk menyampaikan informasi terkait modus-modus baru penawaran investasi dan pinjol ilegal melalui blast SMS.
Pihaknya juga bekerja sama dengan stakeholder lainnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat termasuk media massa. Selain itu juga rutin melakukan siaran pers mengenai entitas yang melakukan kegiatan ilegal melalui website resmi.
Kiki juga mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini lebih mendukung pemberantasan investasi dan pinjol ilegal.
“Pada P2SK dendanya lebih jelas untuk pelaku kegiatan ilegal, dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun dan pidana sampai 10 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement