Advertisement
Awas Marak Penipuan Bermodus Lowongan Kerja Freelance, OJK: Hati-Hati

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu alias freelance.
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menuturkan pelaku biasanya membujuk korban untuk menyukai atau subscribe konten digital, seperti di Youtube. Korban nantinya akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.
Advertisement
Setelah terpancing dengan bayaran di awal, korban kemudian dibujuk melakukan tugas lain dan diminta melakukan deposit sejumlah dana dengan rayuan akan menerima pembayaran yang lebih besar, serta mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
BACA JUGA: Kemarau, Ada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat, BMKG: Tingkatkan Kewaspadaan
“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, pemberantasan terhadap tawaran ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran dari masyarakat. Di antaranya adalah sikap kehati-hatian serta kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, kata Hudiyanto, OJK mengharapkan masyarakat untuk selalu memerhatikan dua aspek penting yakni legal dan logis.
“Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memerhatikan hasil ataupun keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, sepanjang April–Juni 2023, satgas telah menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook serta Instagram yang menawarkan pinjol ilegal.
Berdasarkan temuan tersebut, satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Langkah ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Tol Prambanan-Klaten Dibuka, Dinas Parwisata DIY Menyiapkan Paket untuk Menarik Wisatawan
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- PLN Untuk Rakyat, Wamen BUMN Apresiasi Keandalan Listrik dan Layanan SPKLU di Yogyakarta
- Praktis! Ini Cara Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu Bank BPD DIY
Advertisement
Advertisement