Advertisement
Awas Marak Penipuan Bermodus Lowongan Kerja Freelance, OJK: Hati-Hati

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu alias freelance.
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menuturkan pelaku biasanya membujuk korban untuk menyukai atau subscribe konten digital, seperti di Youtube. Korban nantinya akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.
Advertisement
Setelah terpancing dengan bayaran di awal, korban kemudian dibujuk melakukan tugas lain dan diminta melakukan deposit sejumlah dana dengan rayuan akan menerima pembayaran yang lebih besar, serta mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
BACA JUGA: Kemarau, Ada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat, BMKG: Tingkatkan Kewaspadaan
“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, pemberantasan terhadap tawaran ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran dari masyarakat. Di antaranya adalah sikap kehati-hatian serta kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, kata Hudiyanto, OJK mengharapkan masyarakat untuk selalu memerhatikan dua aspek penting yakni legal dan logis.
“Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memerhatikan hasil ataupun keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, sepanjang April–Juni 2023, satgas telah menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook serta Instagram yang menawarkan pinjol ilegal.
Berdasarkan temuan tersebut, satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Langkah ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
Advertisement
Advertisement