Advertisement
Awas Marak Penipuan Bermodus Lowongan Kerja Freelance, OJK: Hati-Hati

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu alias freelance.
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menuturkan pelaku biasanya membujuk korban untuk menyukai atau subscribe konten digital, seperti di Youtube. Korban nantinya akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.
Advertisement
Setelah terpancing dengan bayaran di awal, korban kemudian dibujuk melakukan tugas lain dan diminta melakukan deposit sejumlah dana dengan rayuan akan menerima pembayaran yang lebih besar, serta mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
BACA JUGA: Kemarau, Ada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat, BMKG: Tingkatkan Kewaspadaan
“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, pemberantasan terhadap tawaran ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran dari masyarakat. Di antaranya adalah sikap kehati-hatian serta kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, kata Hudiyanto, OJK mengharapkan masyarakat untuk selalu memerhatikan dua aspek penting yakni legal dan logis.
“Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memerhatikan hasil ataupun keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, sepanjang April–Juni 2023, satgas telah menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook serta Instagram yang menawarkan pinjol ilegal.
Berdasarkan temuan tersebut, satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Langkah ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
Advertisement

Tol Solo-Jogja Melayang di Atas Jalan Ring Road: Gunakan Teknik Bore Pile dan Sosrobahu
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Rangka eSAF Rawan Patah, Begini Kondisi Penjualan Motor Honda
- TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
- Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
- TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM
- Tak Bisa Akses MBanking BCA Error Siang Ini? Kamu Tak Sendiri
- Didominasi Produk Skincare, Ini Dia 10 Brand dengan Pendapatan Tertinggi di TikTok Shop Pekan Ini
- Yayasan Baitul Maal PLN Bagikan 1,5 Ton Beras untuk Santri Penghafal Al-Qur'an
Advertisement
Advertisement