Hadeging Pakualaman 214 Hadirkan Kethoprak Sejarah Pakualaman
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tumbuh 28,11% secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan dari jumlah ini sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
BACA JUGA : Catat! Ini Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal Versi OJK
"Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7/2023).
Angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau Pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Sampai Mei 2023, TWP90 meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%, dari April 2023 sebesar 2,82%.
"Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%," katanya.
Ia menyebut, tingginya pertumbuhan pembiayaan Pinjol ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif."
BACA JUGA : 6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal
Ia menghimbau masyarakat memilih Pinjol yang sudah berizin OJK, yaitu sebanyak 102 perusahaan. Sekaligus meminta agar tidak menggunakan Pinjol ilegal, sebab banyak merugikan masyarakat.
"Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 dan email: [email protected] atau mengunjungi website www.ojk.go.id," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.