Advertisement
OJK Catat Pembiayaan Pinjol Meningkat, Capai Rp51 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tumbuh 28,11% secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan dari jumlah ini sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! Ini Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal Versi OJK
"Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7/2023).
Angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau Pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Sampai Mei 2023, TWP90 meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%, dari April 2023 sebesar 2,82%.
"Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%," katanya.
Ia menyebut, tingginya pertumbuhan pembiayaan Pinjol ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif."
BACA JUGA : 6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal
Ia menghimbau masyarakat memilih Pinjol yang sudah berizin OJK, yaitu sebanyak 102 perusahaan. Sekaligus meminta agar tidak menggunakan Pinjol ilegal, sebab banyak merugikan masyarakat.
"Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 dan email: [email protected] atau mengunjungi website www.ojk.go.id," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement