Advertisement
OJK Catat Pembiayaan Pinjol Meningkat, Capai Rp51 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tumbuh 28,11% secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan dari jumlah ini sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! Ini Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal Versi OJK
"Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7/2023).
Angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau Pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Sampai Mei 2023, TWP90 meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%, dari April 2023 sebesar 2,82%.
"Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%," katanya.
Ia menyebut, tingginya pertumbuhan pembiayaan Pinjol ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
"OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif."
BACA JUGA : 6 Bulan, OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal
Ia menghimbau masyarakat memilih Pinjol yang sudah berizin OJK, yaitu sebanyak 102 perusahaan. Sekaligus meminta agar tidak menggunakan Pinjol ilegal, sebab banyak merugikan masyarakat.
"Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 dan email: [email protected] atau mengunjungi website www.ojk.go.id," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Suzuki Jogja Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan
- Jelajahi Kreativitas Lokal dengan Cangkang Laut, Astra Motor Yogyakarta Gelar City Rolling Bersama Honda Scoopy di Cilacap
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Naik Bawang Merah Turun
- Rayakan HUT ke-17, Qhomemart Hadirkan Promo Spektakuler dari Diskon hingga Gratis Ongkir se Jawa
- Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
- Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi
Advertisement
Advertisement