Advertisement

Masih Marak! Dalam Sebulan, Satgas Temukan Ratusan Pinjol Ilegal

Anisatul Umah
Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Masih Marak! Dalam Sebulan, Satgas Temukan Ratusan Pinjol Ilegal Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com JOGJA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan konten media sosial.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan beberapa situs file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Advertisement

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol di Google Play Store, Facebook, dan Instagram.

"Satgas kemudian melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran," kata dia lewat rilis, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Turun, Ketahui Penyebabnya.

Terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas Pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Ciri-ciri dari pinjol ilegal di antaranya tidak memiliki dokumen izin dari OJK; menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah dan cepat; berwujud aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call.

Selain itu, pinjol ilegal juga menerapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang memakai ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

"Serta melakukan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti Whatsapp dan SMS atau media sosial."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 27September 2023

Jogja
| Rabu, 27 September 2023, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement