Advertisement
14.297 Situs Penambangan Aset Kripto hingga Investasi Ilegal Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan telah memblokir 14.297 situs yang terakit dengan aktivitas keuangan digital seperti penambangan aset kripto hingga investasi ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa peredaran produk keuangan ilegal tersebut telah merugikan masyarakat.
Advertisement
"Sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata Budi dalam keterangannya dikutip Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA : Menkominfo Akan Bikin Gebrakan untuk Berantas Judi Online
Budi memaparkan beberapa situs yang diblokir di antaranya merupakan penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu. Selain itu, ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading.Selain melakukan pemblokiran, Budi menegaskan pihaknya juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.
Di tingkat hulu, beberapa upaya yang dilakukan di antaranya yakni meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi. Selain itu, Kemenkominfo juga melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet.
Pihaknya melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk memblokir konten produk keuangan ilegal dan situs terkait.
Pada tingkat hilir, Kemenkominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Kendati demikian, Budi tetap mengingatkan masyarakat supaya cermat dan hati-hati.
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.
Sebelumnya, Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023.
Kemenkominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mencatat kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pinjol ilegal, hingga invetasi ilegal.
“Kerugian Rp139 triliun itu memang ada beberapa, yang pertama ada koperasi simpan pinjam yang kami sebut Indosurya, ada pinjol dan juga invetasi ilegal serta gadai ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA : Resmi! Ini Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Termurah Rp600.000
Untuk memberantas aktivitas ilegal, Kiki mengatakan pihaknya akan terus melakukan berbagai hal. Termasuk ke depan, regulator dan berbagai pihak bisa membentuk pemberantasan aktivitas keuangan digital, sehingga tidak hanya Satgas Waspada Invetasi (SWI) saja. “Supaya kami bisa lebih keras lagi memberantasnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement