Advertisement
Pelaku Usaha Klaim Pembatasan Barang Impor E-Commerce Bisa Berdampak PHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berencana menggugat kebijakan pemerintah terkait dengan larangan impor langsung (cross border) produk dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di pasar digital.
Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan protes terhadap kebijakan tersebut berdasar dari kekhawatiran mereka bahwa pembatasan impor langsung produk di e-commerce bakal membuat usaha sektor logistik terpuruk. Selain itu, mereka juga memandang bahwa rencana beleid itu justru akan melemahkan UMKM, alih-alih meningkatkan ekspor UMKM.
Pasalnya, aksi restriksi terhadap impor barang langsung di e-commerce juga berisiko membuat negara lain melakukan tindakan yang sama terhadap produk UMKM asal Indonesia masuk ke negara mereka. Atas dasar itu, asosiasi berencana melayangkan gugatan terhadap beleid tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila aspirasi mereka tidak dipertimbangkan pemerintah.
"Karena pasti akan digugat juga oleh WTO [World Trade Organization]. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain," ujar Sonny dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/8/2023).
Sonny pun mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang tepat ihwal memberantas praktik predatory pricing. Menurut dia, pemberantasan impor ilegal lebih tepat untuk mencegah predatory pricing alih-alih membatasi impor langsung (cross border) di e-commerce. "Pengawasan barang impor di platform diperketat," kata Sonny.
Sementara itu, produsen sekaligus penjual produk kecantikan di platform e-commerce, Gita Dwi Ayu mengaku rencana pembatasan produk impor langsung di lokapasar bakal menganggu aktivitas produksi usahanya. Musababnya, 80 persen bahan baku maupun alat produksinya selama ini mengandalkan impor karena tidak tersedia di dalam negeri.
Bahkan, dia memastikan penerapan pembatasan impor langsung di e-commerce secara otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaannya. "Banyak pelaku usaha yang akan menutup bisnisnya jika kebijakan tersebut," ujar Gita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
Advertisement
Advertisement