Harga Ayam Ras Melonjak, Mentan Bongkar Ulah Distributor Nakal
Bapanas bongkar praktik distributor nakal yang ambil untung 30% hingga harga ayam ras melonjak. Mentan minta polisi tindak tegas pelaku pidana pangan.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut 26 pemain fintech P2P lending saat ini kekurangan modal dan membutuhkan proses untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa proses penambahan modal perusahaan pinjaman online (pinjol) tidak hanya sekadar memasukkan uang, melainkan juga harus dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol, Ini Pesan Pakar dan OJK DIY
“Jadi menurut kami, pasti mereka [fintech yang kurang modal] akan memenuhi [ketentuan ekuitas], hanya mungkin membutuhkan waktu dan ada proses tertib administrasi yang harus dipenuhi,” ujar Sunu saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sunu menuturkan bahwa hingga saat ini, AFPI belum ada arah pembicaraan mengenai aksi merger untuk memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar di industri ini.
“Saat ini yang banyak kita didiskusikan dengan OJK adalah lebih ke arah persyaratan apa yang harus dipenuhi supaya memastikan anggota-anggota kita tidak terlalu telat [memenuhi ekuitas minimum],” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Alarm Kredit Macet Pinjol, Setahun Naik Rp720 Miliar
Adapun, regulator telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
Agusman menyampaikan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.
“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” tuturnya.
Adapun selama Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bapanas bongkar praktik distributor nakal yang ambil untung 30% hingga harga ayam ras melonjak. Mentan minta polisi tindak tegas pelaku pidana pangan.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.