Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Asosiasi Fintech Minta Waktu Penuhi Modal Rp2,5 Miliar, Ini Penyebabnya

Rika Anggraeni
Jum'at, 15 September 2023 - 06:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Asosiasi Fintech Minta Waktu Penuhi Modal Rp2,5 Miliar, Ini Penyebabnya Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut 26 pemain fintech P2P lending saat ini kekurangan modal dan membutuhkan proses untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa proses penambahan modal perusahaan pinjaman online (pinjol) tidak hanya sekadar memasukkan uang, melainkan juga harus dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol, Ini Pesan Pakar dan OJK DIY

“Jadi menurut kami, pasti mereka [fintech yang kurang modal] akan memenuhi [ketentuan ekuitas], hanya mungkin membutuhkan waktu dan ada proses tertib administrasi yang harus dipenuhi,” ujar Sunu saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Sunu menuturkan bahwa hingga saat ini, AFPI belum ada arah pembicaraan mengenai aksi merger untuk memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar di industri ini.

“Saat ini yang banyak kita didiskusikan dengan OJK adalah lebih ke arah persyaratan apa yang harus dipenuhi supaya memastikan anggota-anggota kita tidak terlalu telat [memenuhi ekuitas minimum],” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp2,5 miliar.

BACA JUGA: Alarm Kredit Macet Pinjol, Setahun Naik Rp720 Miliar

Adapun, regulator telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Agusman menyampaikan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” tuturnya.

Adapun selama Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

53.500 Keluarga di Kulonprogo Disasar Bantuan Beras

Kulonprogo
| Minggu, 01 Oktober 2023, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa

Wisata
| Sabtu, 30 September 2023, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement