Advertisement
ORI Usulkan HET Beras Dicabut dan Diganti Gabah, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pemerintah segera mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras. Alih-alih mengatur harga tertinggi beras, ORI menilai penetapan HET gabah di penggilingan lebih mendesak.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan selama ini kebijakan HET tidak efektif menstabilkan harga beras. Aturan HET disebut hanya mengatur harga beras premium di pasar modern. "Kalau pasar tradisional tidak ada yang namanya HET itu," kata Yeka dalam konferensi pers, Senin (18/9/2023).
Advertisement
Menurutnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) seharusnya segera menetapkan HET gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan untuk menahan laju kenaikan harga gabah. Musababnya, dia mengatakan lonjakan harga beras saat ini didorong oleh mahalnya harga gabah.
BACA JUGA: Duh, Harga Beras di Gunungkidul Masih Mahal, Segini Kisarannya
Dia menyebut, lebih mudah mengawasi harga gabah di tingkat penggilingan dibandingkan mengawasi harga beras di tingkat pengecer. Pasalnya, jumlah ritel beras lebih banyak ketimbang jumlah pelaku usaha penggilingan. "Harga gabah dipatok saja, levelnya berapa silahkan pemerintah hitung. Jadi HET beras dilepas, HET gabah saja, biar beras terserah mereka bersaing saja," tuturnya.
Di sisi lain, kebijakan HET untuk beras premium juga dikhawatirkan bakal menghambat pasokan beras di pasar modern. Hal itu seiring semakin tertekannya usaha pabrik beras premium karena modal produksi yang lebih besar dibandingkan harga penjualan berasnya yang dipatok HET.
Pemerintah diminta berkaca dari kejadian kelangkaan minyak goreng di tahun lalu lantaran kebijakan penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter. Saat itu, minyak justru menjadi langka karea pasokan semakin berkurang karena kebijakan tersebut.
"Karena mereka [pabrik beras besar] sudah mendapatkan harga gabah tinggi, kalau pakai HET Rp13.900 [per kilogram] pasti nanti pelaku usaha akan ada keberatan menyuplai beras ke pasar modern," kata Yeka.
Menyitir data panel harga pangan Bapanas, rata-rata harga gabah kering panen di tingkat petani pada September 2023 telah tembus Rp6.290 per kilogram dan Rp6.570 per kilogram di tingkat penggilingan.
Padahal dalam Perbadan No.6/2023 pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram dan GKP di penggilingan sebesar Rp5.100 per kilogram.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Alokasi Dana Desa di Gunungkidul dari APBN 2025 Mencapai Rp168 Miliar, Pemkab: Masih Bisa Bertambah
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024
- OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
- Yamaha LEXi LX 155 Lebih Menggoda, Ini Perbedaan dengan LEXi Lama
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Luhut Ngotot Minta Prabowo Bentuk Family Office, Kemenkeu: Regulasinya Harus Jelas
Advertisement
Advertisement