Advertisement
AdaKami Rampungkan Investasi, Ada DC yang Salahi Prosedur Penagihan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hasil perkembangan investigasi yang dilakukan oleh AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.
Advertisement
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.
Bernardino menjelaskan, hingga hari ini, perkembangan investigasi AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait dengan proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.
Adapun terkait dengan identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.
BACA JUGA: 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” ujar Bernardino.
Namun, terkait dengan berita viral nasabah AdaKami yang mengakhiri hidupnya hingga saat ini AdaKami masih belum memperoleh identitas lengkap korban. Dalam penanganan dugaan tersebut, AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi. "Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Bernardino.
AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.
AFPI pun turut menginvestigasi kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kami pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
Advertisement

Ingat! Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Senin 9 Juni 2025, Telur Turun Tipis, Cabai Rawit Sedikit
- Tingkatkan Okupansi, PHRI DIY Gelar Table Top di Malang
- Rekomendasi Guest House Jogja Nyaman dan Murah untuk Backpacker
- Daop 6 Jogja Catat Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Capai 143 Persen Selama Libur Iduladha
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
- Daya Beli Lemah, Penjualan Mobil pada Mei 2025 Merosot 15 Persen
- Transmisi Penurunan BI Rate ke Bunga Kredit Butuh Minimal 6 Bulan
Advertisement
Advertisement