Advertisement
LPS Sebut Tabungan di Bawah Rp100 Juta Terus Tumbuh
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pergerakan ekonomi saat ini mampu mendongkrak tabungan di bawah Rp100 juta, yakni tumbuh 3,83% pada Agustus 2023.
Sebelumnya, pertumbuhan tabungan di bawah Rp100 juta berada pada level minus 0,85% pada April 2023, 3,39% pada Mei, 3,75% pada Juni, 3,1% pada Juli, dan 3,83% pada Agustus.
Advertisement
"Kelihatannya pergerakan ekonomi mulai terasa manfaatnya bagi orang yang menabung di bawah Rp100 juta, sehingga mereka bisa menabung lebih banyak," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2023).
Di sisi lain, LPS melihat tren penurunan pada tabungan di atas Rp5 miliar. Setelah sebelumnya mencatatkan pertumbuhan 7,69% pada Juli, level pertumbuhan tabungan di atas Rp5 miliar pada Agustus tercatat sebesar 6,79%.
Menurut Purbaya, penurunan tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang menggunakan dana pribadi untuk mengembangkan usaha.
BACA JUGA: Enam Remaja Digelandang Warga saat Hendak Tawuran, Ternyata Pelajar Sekolah Ini
"Kami asumsikan sebagian besar adalah perusahaan datanya mereka juga sedang bisnisnya atau pakai uang sendiri untuk ekspansi bisnis, sehingga tabungannya pertumbuhannya cenderung melambat," ujarnya.
Hingga saat ini, total jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin simpanannya oleh LPS tercatat sebesar 99,94% dari total rekening atau setara 530,72 juta rekening. Data tersebut merupakan perkembangan terakhir per Agustus 2023.
Sementara, jumlah rekening pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), yang dijamin simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) mencapai 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
LPS juga memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25%, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25%, dan simpanan rupiah di BPR dan BPRS sebesar 6,75%. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS periode September 2023 dan berlaku sampai 31 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement




